Sumenep, Senin 30 Maret 2026 | News Satu- Pemerintah Kabupaten Sumenep mengambil langkah tegas dalam merespons gejolak energi global dengan mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan transportasi non-bahan bakar minyak (BBM) setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 17 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Achmad Fauzi Wongsojudo sebagai upaya penghematan energi sekaligus menjaga ketahanan energi nasional di tengah ketidakstabilan pasokan global.
Wakil Bupati Imam Hasyim menegaskan, aturan ini tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi juga mencakup pegawai BLUD, BUMD, tenaga outsourcing, hingga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
“Mereka wajib berangkat ke kantor dengan berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan moda transportasi tanpa BBM,” ujarnya saat Apel Gabungan dan Halalbihalal, Senin (30/3/2026).
Kebijakan ini bahkan diperketat dengan aturan jarak. ASN yang tinggal dalam radius maksimal lima kilometer dari kantor diwajibkan tidak menggunakan kendaraan berbahan bakar.
“Kami menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan gerakan kolektif yang menuntut kesadaran penuh seluruh aparatur,” tandasnya.
Pengawasan internal pun diperketat. Seluruh pimpinan perangkat daerah diminta memastikan implementasi berjalan konsisten, sehingga program tidak berhenti pada level formalitas semata.
Latar belakang kebijakan ini tidak lepas dari dampak konflik di kawasan Timur Tengah yang memicu fluktuasi harga dan pasokan energi global. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu stabilitas energi nasional jika tidak diantisipasi sejak dini.
“Melalui kebijakan ini, kami harap tercipta budaya hemat energi di kalangan aparatur sekaligus menjadi contoh nyata bagi masyarakat dalam menghadapi tantangan krisis energi,” pungkasnya. (Rose)
