DPRD Kota Probolinggo Kebut Regulasi PKL, Pariwisata dan Kesejahteraan Sosial

Probolinggo, Senin 8 Juni 2026 | News Satu- DPRD Kota Probolinggo mempercepat langkah pembentukan regulasi daerah dengan menuntaskan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang digadang-gadang menjadi fondasi baru penguatan sektor ekonomi, pariwisata, dan kesejahteraan sosial masyarakat.

Hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) terhadap tiga Raperda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Probolinggo, Senin (8/6/2026). Tiga regulasi yang menjadi fokus pembahasan meliputi Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda Pemberdayaan dan Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL), serta Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Rapat paripurna dihadiri Wali Kota Probolinggo Aminuddin, Sekretaris Daerah Budi Wirawan, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani, para ketua pansus, kepala OPD, serta sejumlah undangan lainnya.

Wali Kota Probolinggo Aminuddin menegaskan ketiga Raperda tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung arah pembangunan daerah, khususnya dalam memperkuat ekonomi masyarakat, meningkatkan pelayanan sosial, dan mengoptimalkan potensi wisata daerah.

Menurutnya, regulasi sektor pariwisata menjadi kebutuhan mendesak karena Kota Probolinggo memiliki posisi penting sebagai daerah penyangga kawasan wisata nasional Bromo Tengger Semeru (BTS).

“Hasil rekomendasi pansus terkait tiga Raperda ini sangat penting. Khususnya penyelenggaraan kepariwisataan yang selama ini menunggu pengaturan teknis agar pengembangannya lebih terarah dan memiliki kepastian hukum,” ujar Aminuddin.

Selain sektor wisata, regulasi terkait PKL juga dinilai krusial untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi masyarakat dan ketertiban tata ruang kota.

Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang jelas dalam menentukan zona usaha pedagang sekaligus menetapkan kawasan yang harus tetap steril demi menjaga kenyamanan dan fungsi ruang publik.

“Aturan ini nantinya memberikan kepastian bagi pedagang mengenai lokasi yang dapat dimanfaatkan untuk berusaha, sekaligus menjaga kawasan yang memang harus bebas dari aktivitas perdagangan,” katanya.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi instrumen penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat, terutama kelompok rentan yang masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemerintah Kota Probolinggo memastikan hasil pembahasan tiga Raperda tersebut akan segera ditindaklanjuti melalui penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) maupun Surat Keputusan (SK) Wali Kota agar implementasinya dapat segera berjalan.

“Kami berharap regulasi ini segera diturunkan dalam aturan teknis sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan masyarakat,” tambah Aminuddin.

Di sisi legislatif, Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani menyebut laporan yang disampaikan tiga pansus merupakan hasil pembahasan panjang yang melibatkan berbagai masukan dan kajian mendalam.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, regulasi yang lebih spesifik akan membantu pemerintah daerah menjalankan program pembangunan secara lebih terarah, tertib, dan efektif.

“Hasil pembahasan ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan berbagai kebijakan melalui peraturan perundang-undangan yang lebih jelas dan sinergis,” ujarnya.

Santi juga menaruh harapan besar terhadap sektor pariwisata yang dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.

Ia menilai lahirnya destinasi wisata baru yang didukung kreativitas masyarakat dapat menjadi motor pertumbuhan ekonomi sekaligus solusi untuk menekan angka pengangguran di Kota Probolinggo.

“Pengembangan pariwisata harus mampu menciptakan peluang kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi daerah,” tegasnya.

Melalui penyelesaian tiga Raperda strategis tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Probolinggo menegaskan komitmen bersama menghadirkan regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan di Kota Probolinggo. (Bambang/Adv)