934

Fakta Baru Sidang Blueray Cargo, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke BPOM dan Kemendag

News Satu
Fakta Baru Sidang Blueray Cargo, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke BPOM dan Kemendag
Fakta Baru Sidang Blueray Cargo, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana ke BPOM dan Kemendag

Jakarta, Kamis 25 Juni 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan jasa impor yang menyeret Blueray Cargo Group.

Lembaga antirasuah ini mendalami dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) setelah fakta tersebut mencuat dalam persidangan perkara korupsi impor.

Pendalaman dilakukan untuk mengungkap motif pemberian uang sekaligus menelusuri keterkaitannya dengan kewenangan masing-masing instansi dalam pengawasan maupun pengaturan aktivitas impor di Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap dugaan pemberian dana akan ditelusuri secara menyeluruh guna mengetahui tujuan di balik transaksi tersebut.

“Ya tentunya pemberian yang dilakukan oleh PT BR ada maksudnya. Kenapa PT BR memberikan sesuatu kepada pihak-pihak tersebut, itu nanti akan kami dalami,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).

Selain dugaan aliran dana kepada BPOM dan Kemendag, KPK juga mendalami keterangan saksi terkait dugaan aliran dana senilai Rp30 miliar kepada mantan Kepala KPPBC Marunda, Ahmad Dedi alias Dedi Congor.

Menurut Budi, seluruh fakta yang muncul di persidangan akan menjadi bahan analisis penyidik dan jaksa penuntut umum untuk menentukan kemungkinan pengembangan perkara.

“Itu muncul dalam keterangan saksi di persidangan. Tentu nanti akan dianalisis lebih lanjut, apakah menjadi materi baru untuk pengembangan perkara atau memperkuat penyidikan,” katanya.

KPK juga akan mengkaji apakah dugaan penerimaan dana oleh pihak BPOM memiliki keterkaitan dengan kewenangan lembaga tersebut dalam pengawasan obat-obatan serta barang tertentu yang masuk ke Indonesia.

Pendalaman serupa dilakukan terhadap Kemendag. Penyidik akan menelusuri apakah dugaan pemberian uang berkaitan dengan kewenangan kementerian dalam mengatur kebijakan dan pengawasan kegiatan impor.

Menurut Budi, mekanisme masuknya barang ke Indonesia diatur melalui sistem perizinan dan pengawasan yang melibatkan sejumlah instansi. Karena itu, hubungan antara dugaan pemberian dana dan kewenangan masing-masing lembaga menjadi fokus penyidikan.

KPK memastikan proses hukum tidak berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan. Setiap fakta baru yang muncul selama persidangan maupun penyidikan akan ditindaklanjuti untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap adanya dugaan fee rutin dari Blueray Cargo Group kepada sejumlah pejabat Bea Cukai, BPOM, dan Kemendag dalam sidang perkara dugaan suap pengurusan impor.

Fakta tersebut disampaikan saat pembacaan tuntutan terhadap terdakwa John Field, Dedi Kurniawan, dan Andri di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 Juni 2026.

Jaksa menyebut uang tersebut diduga merupakan fee bulanan yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu untuk mendukung kelancaran layanan impor perusahaan. Sebagian dana disebut telah disalurkan, sementara sebagian lainnya belum sempat didistribusikan.

Dalam persidangan juga terungkap dugaan aliran dana sekitar Rp30 miliar kepada mantan Kepala KPPBC Marunda Ahmad Dedi. Dana tersebut merupakan bagian dari total Rp91 miliar yang diduga disalurkan kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.

Jaksa mengungkap bahwa dugaan pembayaran kepada Ahmad Dedi dicatat dalam laporan keuangan perusahaan dengan kode “sales 2”. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp5 miliar setiap bulan dalam mata uang dolar Singapura.

Menurut jaksa, dugaan penerimaan dana tersebut diperkuat oleh keterangan saksi, dokumen perusahaan, serta barang bukti lain yang diajukan selama persidangan.

Sementara itu, dugaan aliran dana kepada BPOM dan Kemendag sebelumnya juga telah mencuat dalam sidang pada 12 Juni 2026 saat Jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Andri.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta persidangan guna memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Den)