311

Kasus Suap HGB Bogor, KPK Panggil Lima Pejabat PT Bela Parahyangan

News Satu
Kasus Suap HGB Bogor, KPK Panggil Lima Pejabat PT Bela Parahyangan
Kasus Suap HGB Bogor, KPK Panggil Lima Pejabat PT Bela Parahyangan

JAKARTA, Sabtu, 24 Oktober 2026 | News Satu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima petinggi dan pejabat PT Bela Parahyangan Investindo sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/10/2026). Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik mendalami perkara dugaan korupsi pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan suap dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN Bogor,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).

Lima saksi yang dipanggil yakni Ryan Brasali selaku direktur, Yunan Mahastra Satria selaku manajer humas, Ari Awan Nuryatmi selaku manajer legal, Evelin Lili selaku manajer akuntansi, serta Albertus Pratomo selaku direktur utama.

KPK belum merinci materi pemeriksaan terhadap masing-masing saksi. Keterangan mereka diharapkan membantu penyidik mendalami konstruksi perkara dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terkait.

Pemeriksaan terhadap lima pejabat perusahaan tersebut menyusul penggeledahan KPK terhadap pihak swasta PT Bela Parahyangan pada Selasa (29/9/2026).

Penggeledahan itu dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidik mencari bukti terkait dugaan pemberian uang kepada oknum di kementerian dalam proses pengurusan hak atas tanah tersebut.

Budi Prasetyo sebelumnya menyebut PT Bela Parahyangan diduga memiliki posisi serupa dengan PT Summarecon Tbk dalam perkara ini.

“Penyidik juga kembali melakukan penggeledahan di salah satu pihak swasta, yaitu pihak Bela Parahyangan. Salah satu pihak swasta yang diduga juga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan HGB,” ujar Budi, Rabu (30/9/2026).

Menurut Budi, penggeledahan terhadap pihak swasta merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor pertanahan dan kantor wilayah BPN.

Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, termasuk dokumen perpanjangan HGB.

“Adapun barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan kemarin, di antaranya dokumen perpanjangan HGB ke Kementerian ATR/BPN,” kata Budi.

Ia menegaskan, penggeledahan dilakukan untuk menggali bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan.

Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, empat tersangka diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Empat tersangka lainnya yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor-I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.

KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Pemeriksaan terhadap lima pejabat PT Bela Parahyangan menjadi bagian dari pengembangan penyidikan. KPK belum memerinci peran masing-masing saksi maupun hasil pemeriksaan terbaru dalam perkara tersebut.