312

Operasi Sikat Semeru 2026 Amankan 1.212 Tersangka Di Jawa Timur

News Satu
Operasi Sikat Semeru 2026 Amankan 1.212 Tersangka Di Jawa Timur
Operasi Sikat Semeru 2026 Amankan 1.212 Tersangka Di Jawa Timur

SURABAYA, Sabtu, 24 Oktober 2026 | News Satu – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap 1.345 kasus tindak pidana dan mengamankan 1.212 tersangka selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi yang berlangsung selama 12 hari, sejak 10 hingga 21 Oktober, tersebut didominasi kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Hasil operasi itu dipaparkan di Gedung Mahameru Mapolda Jatim. Pengungkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) serta satuan reserse kriminal dari 39 polres jajaran.

Wakapolda Jatim Kombes Pol Feri Handoko Soenarso mengatakan operasi tersebut merupakan upaya kepolisian menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Operasi ini merupakan langkah nyata Polda Jawa Timur untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di seluruh wilayah Jawa Timur,” kata Feri, Sabtu (24/10/2026).

Operasi Sikat Semeru 2026 menyasar kejahatan 3C, yakni curat, pencurian dengan kekerasan (curas), dan curanmor. Petugas juga menindak penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, bahan peledak, serta penyelundupan di wilayah perairan.

Dari total 1.345 kasus yang diungkap, sebanyak 288 kasus merupakan target operasi (TO), sedangkan 1.057 kasus lainnya masuk kategori non-target operasi (Non-TO).

Adapun dari 1.212 tersangka yang diamankan, sebanyak 339 orang merupakan target operasi dan 873 lainnya non-target operasi.

“Melalui Operasi Sikat Semeru 2026, kami berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan terukur, sekaligus meningkatkan langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi korban tindak pidana,” ujar Feri.

Berdasarkan rincian Polda Jatim, kasus curat menjadi jenis tindak pidana terbanyak dengan 679 kasus. Berikutnya, 542 kasus curanmor dan 58 kasus curas.

Di luar kejahatan 3C, polisi mengungkap 62 kasus penyalahgunaan senjata tajam, satu kasus penyalahgunaan senjata api, serta tiga kasus penyalahgunaan bahan peledak.

Polda Jatim menyatakan pengungkapan target operasi mencapai 100 persen sesuai sasaran yang telah ditetapkan selama operasi berlangsung.

Lima satuan kewilayahan dengan jumlah pengungkapan kasus terbanyak yakni Polres Malang, Polrestabes Surabaya, Polres Jember, Polres Mojokerto, dan Polresta Banyuwangi.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp88.288.000, delapan kendaraan roda empat, 141 kendaraan roda dua, 78 telepon genggam, 13 barang elektronik, serta emas seberat 16,140 gram.

Petugas juga menyita 18 kunci leter T, 27 bilah senjata tajam, dan satu pucuk senjata api rakitan kaliber 5,56. Selain itu, terdapat bahan-bahan yang diduga digunakan untuk membuat bahan peledak, yakni 110 gram serbuk belerang, 450 gram bubuk mesiu, dan 1,1 kilogram potasium. Dua ekor sapi turut diamankan sebagai barang bukti.

Para tersangka dalam perkara pencurian dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Sementara itu, perkara penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sesuai jenis tindak pidananya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan hasil operasi tidak terlepas dari kerja personel kepolisian serta dukungan dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

Menurut Jules, masyarakat perlu terlibat dalam upaya pencegahan kejahatan, termasuk melaporkan tindak pidana atau potensi gangguan keamanan kepada kepolisian.

“Polisi tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga keamanan. Dibutuhkan kepedulian, keberanian, dan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mencegah serta melaporkan setiap potensi tindak kejahatan,” kata Jules.

Ia mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian kendaraan bermotor dan kejahatan yang menyasar harta benda. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh masyarakat Jawa Timur untuk terus bersinergi dengan kepolisian, menjaga lingkungan masing-masing, serta tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,” pungkasnya.

Polda Jatim menyatakan penegakan hukum dan langkah pencegahan akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas kamtibmas di Jawa Timur.