PAMEKASAN, Sabtu, 24 Oktober 2026 | News Satu – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menindaklanjuti hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2025 dengan memperkuat pengawasan internal, meningkatkan sosialisasi antikorupsi, serta membenahi tata kelola hukuman disiplin pegawai dan penganggaran.
Inspektur Kabupaten Pamekasan, Imam Ansori, menyebut daerahnya memperoleh nilai SPI 79,4 pada 2025. Skor tersebut berada di atas rata-rata nasional sebesar 72 dan rata-rata Jawa Timur sebesar 75. Meski demikian, capaian itu tidak membuat pemerintah daerah mengabaikan risiko integritas yang masih ditemukan dalam survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Alhamdulillah, nilai kita pada saat itu 79,4, masuk dalam kategori terjaga. Di atas rata-rata nasional yang 72 dan di atas rata-rata Provinsi Jawa Timur yang nilainya 75, yang kategorinya masih waspada,” kata Imam, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Imam, SPI merupakan instrumen untuk mengukur integritas layanan dan organisasi pemerintah. Penilaian melibatkan tiga kelompok responden, yakni pengguna layanan pemerintah daerah, pegawai internal organisasi perangkat daerah (OPD), serta kalangan ahli yang pernah berinteraksi dengan Pemkab Pamekasan.
Kelompok ahli tersebut antara lain mencakup wartawan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), auditor, dan advokat.
Hasil survei itu menjadi salah satu dasar penyusunan rencana aksi untuk menekan risiko korupsi. Salah satu catatan yang perlu ditindaklanjuti adalah penilaian responden terhadap pengawasan internal Inspektorat yang dinilai masih kurang.
“Sosialisasi antikorupsi juga belum memadai,” ujarnya.
Imam mengatakan, risiko integritas juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas, tata kelola penetapan hukuman disiplin pegawai, serta penganggaran. Temuan tersebut, menurutnya, perlu dijawab dengan langkah perbaikan yang terukur, bukan sekadar pernyataan komitmen.
“Yang dipandang berisiko tinggi saat ini adalah integritas dalam pelaksanaan tugas. Responden menyampaikan bahwa pengawasan internal yang dilakukan Inspektorat masih kurang. Sosialisasi antikorupsi juga dipandang masih kurang,” tandasnya.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat Kabupaten Pamekasan berencana menggelar webinar mengenai gratifikasi dan konflik kepentingan, termasuk dalam pelaksanaan tugas kedinasan.
Pemerintah daerah juga akan mengingatkan aparatur agar menggunakan fasilitas negara sesuai peruntukannya. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
Imam menjelaskan, rencana aksi hasil SPI dipantau melalui dasbor milik KPK. Setiap laporan tindak lanjut harus melewati proses verifikasi dan validasi.
“Seluruh rencana aksi terpantau melalui dasbor milik KPK. Setiap laporan tindak lanjut, harus melalui proses verifikasi dan validasi. Apabila belum diterima, pemerintah daerah perlu memperbaiki pelaksanaannya sesuai catatan verifikator,” pungkasnya.
Dengan tindak lanjut tersebut, Pemkab Pamekasan diharapkan dapat memperbaiki aspek integritas yang masih menjadi catatan sekaligus mempertahankan capaian SPI 2025.







