News Satu, Bogor, Senin 16 Oktober 2023- Polres Bogor Kota, Jawa Barat, menangkap MS (50) yang diduga melakukan pencabulai terhadap 10 korbannya anak perempuan rentang usia 3 hingga 12 tahun di sekitar musala wilayah Pancagalih, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila mengatakan, aksi pencabulan MS diketahui setelah salah satu korbannya ketakutan ketika bersama orang tuanya melintas di dekat MS.
“Korban ini ketakutan ketika melintas di depan pelaku dan berkata kepada ibunya, kalau orang jahat harus dihukum tidak?,” katanya, Senin (16/10/2023).
Lanjut Kasatreskrim Polres Bogor Kota, dari pertanyaan anak itu membuat ibunya memperdalam keterangan hingga terbongkar perlakuan cabul yang dialami anaknya bahkan sembilan korban lain.
“Pelaku melakukan aksinya di sekitar musala dekat dengan rumahnya. Area musala itu memang tempat anak-anak bermain,” tandasnya.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan rayuan dan uang jajan Rp5.000 dan makanan. Korban MS yaitu anak-anak yakni PNJ, NAH, LPP, LCP, ADP, ASH, RFA, NNA, KV, dan CHR.
“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan ancaman hukuman pencabulan. Saat ini, kami masih menunggu hasil visum dari para korban untuk mengetahui dengan pasti apakah sampai kepada tindakan persetubuhan atau tidak,” pungkasnya. (Dodi)
Komentar