News Satu, Bondowoso, Kamis 22 Februari 2024- Adanya selisih atau tidak sinkron angka perolehan hasil suara, saat dilakukan rekapitulasi tingkat Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK). Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dilakukan penghitungan ulang.
Ketua KPU Bondowoso, Junaidi mengatakan, ada beberapa TPS yang terpaksa harus dilakukan penghitungan suara ulang di sejumlah TPS, karena ada selisih antara C hasil dengan C salinan.
“Memang ada penghitungan ulang di sejumlah TPS,” katanya, Kamis (22/2/2024).
Penghitungan ulang itu dilakukan, karena adanya keteledoran atau human error dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) saat penghitungan di tanggal 14 Februari 2024 kemarin.
“Jika memang terjadi tidak sinkron, maka harus dilakukan penghitungan suara ulang,” tandasnya.
Lanjut Junaidi, Penghitungan suara ulang tersebut dilakukan saat rekapitulasi di tingkat PPK dan salah satunya melalui rekomendasi Panwas.
“Sebenarnya di tingkat TPS itu sudah tanggal 14 dilakukan pemungutan dan penghitungan. Penghitungan suara ulang bisa dilakukan di tingkat PPK jika ada selisih,” tukasnya.
Konsekuensi penghitungan suara ulang ini membutuhkan waktu lebih lama. Namun tidak semua TPS di satu desa harus dilakukan penghitungan suara ulang.
“Jadi hanya beberapa TPS yang dilakukan penghitungan suara ulang,” pungkasnya. (Sugi)