JAKARTA, Selasa, 13 Oktober 2026 | News Satu – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merespons operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan lembaganya. BNPB menyatakan menghormati proses hukum, menjanjikan kerja sama penuh dengan penyidik, serta memerintahkan penelusuran internal untuk memperkuat pengawasan.
Juru Bicara BNPB Berton Padjaitan menegaskan lembaganya tidak akan mencampuri proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang dilakukan KPK. Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum, BNPB menyatakan siap menyediakan data dan akses informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Lembaga tersebut juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara.
“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujar Berton.
Selain menyatakan dukungan terhadap KPK, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari pengawasan melekat di lingkungan lembaga.
Namun, BNPB belum merinci hasil penelusuran internal tersebut ataupun menjelaskan apakah langkah itu telah menemukan persoalan tertentu. Karena itu, hasil pemeriksaan internal masih perlu menunggu perkembangan dan keterangan resmi lebih lanjut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, BNPB meminta seluruh pegawainya tetap menjalankan tugas utama, terutama penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan.
“BNPB mengimbau seluruh jajaran untuk tetap fokus pada tugas penanggulangan bencana, kemanusiaan dan tidak terpengaruh oleh proses hukum yang berjalan,” kata Berton.
BNPB juga meminta masyarakat menunggu informasi resmi dari KPK dan tidak membangun spekulasi mengenai pihak yang diamankan ataupun perkara yang sedang ditangani. Lembaga tersebut menegaskan komitmen memperkuat tata kelola, integritas, dan pengawasan internal.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut sejumlah pihak telah diamankan dan sedang dimintai keterangan oleh penyidik.
“Ada beberapa pihak yang sudah diamankan dan sedang diminta keterangan,” kata Setyo kepada wartawan.
Hingga berita ini disusun, KPK belum mengungkap identitas pihak-pihak yang diamankan, jabatan mereka, maupun rincian dugaan perkara yang menjadi dasar operasi tersebut.
Pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum mereka sesuai ketentuan yang berlaku.
OTT tersebut kini menjadi perhatian publik, sementara dua proses masih dinantikan perkembangannya: pemeriksaan oleh KPK dan penelusuran internal yang diperintahkan pimpinan BNPB.
Meski demikian, pelaksanaan OTT di lingkungan BNPB tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran oleh institusi atau individu tertentu. Penentuan tanggung jawab hukum tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.







