Kasus Suap Pajak PT Wanatiara, KPK Amankan Uang Dan Dokumen Di DJP

Jakarta, Rabu 14 Januari 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan mengamankan sejumlah uang tunai. Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan praktik suap dalam proses pengurangan kewajiban pajak PT Wanatiara Persada.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (13/1/2026) dan berkaitan langsung dengan kasus korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, sebagai salah satu tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang tunai yang disita penyidik diduga berasal dari pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Namun, nilai uang yang diamankan belum diumumkan karena masih dalam tahap perhitungan dan pendalaman.

“Penyidik mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga terkait dengan pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pemeriksaan pajak,” kata Budi, Rabu (14/1/2026) di Gedung Merah Putih Jakarta.

Selain uang tunai, tim penyidik juga menyita dokumen administrasi serta barang bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan konstruksi perkara suap pajak tersebut.

Menurut Budi, penggeledahan dilakukan di dua ruangan strategis di kantor DJP, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.

Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Rosmauli.

“DJP bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan KPK,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis.

Dalam perkembangan perkara, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara untuk periode 2021–2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan setelah melalui proses penyelidikan intensif.

“Setelah ditemukan dugaan peristiwa pidana dan alat bukti yang cukup, penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan lima orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep.

Kelima tersangka tersebut yakni Dwi Budi (DWB) selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Waskon KPP Madya Jakarta Utara, Askob Bahtiar (ASB) dari Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara, Abdul Kadim (ABD) selaku konsultan pajak, serta Edy Yulianto (EY) selaku staf PT Wanatiara Persada.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut. (Den)