365

Mantan Kepala BNPB Suharyanto Berpeluang Diperiksa Dalam Kasus Dana Kebencanaan

News Satu
Mantan Kepala BNPB Suharyanto Berpeluang Diperiksa Dalam Kasus Dana Kebencanaan
Mantan Kepala BNPB Suharyanto Berpeluang Diperiksa Dalam Kasus Dana Kebencanaan

Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026 | News Satu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Pemeriksaan akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya relevan untuk mengungkap perkara tersebut.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, pemanggilan Suharyanto tidak dilakukan secara otomatis, melainkan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan relevansi informasi yang diperlukan untuk memperjelas dugaan penyimpangan dana kebencanaan.

“Kalau soal itu tentunya sesuai kebutuhan dan kesesuaian,” kata Setyo, Jumat (16/10/2026).

Ia menjelaskan, penyidik akan mempertimbangkan keterangan dari pihak-pihak yang telah diperiksa untuk menentukan apakah pemeriksaan terhadap Suharyanto diperlukan. Jika tidak ditemukan relevansi yang cukup, penyidik tidak akan memaksakan pemanggilan.

“Namun, jika memang ternyata tidak sesuai atau diperlukan, tentu penyidik tidak akan memaksakan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026.

Salah satu tersangka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli Kepala BNPB yang diketahui merupakan adik Suharyanto. Empat tersangka lainnya yakni Richard Erlangga, yang juga berstatus tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian.

Penetapan para tersangka tersebut menjadi bagian dari pengusutan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai yang semestinya digunakan untuk mendukung penanganan kebencanaan.

Setyo menyatakan, berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dana siap pakai. KPK selanjutnya mendalami proses penggunaan dana tersebut, termasuk mekanisme yang seharusnya dijalankan sesuai ketentuan.

“Berdasarkan ekspose perkara, kami menemukan penyalahgunaan dana siap pakai,” tandasnya.

KPK juga mendalami penggunaan dana siap pakai dalam beberapa tahun terakhir. Penelusuran tersebut diarahkan pada rentang waktu 2022 hingga 2026 untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana kebencanaan.

Pendalaman lintas tahun ini menjadi bagian penting penyidikan untuk menelusuri aliran dana, proses pengambilan keputusan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Meski demikian, keterlibatan seseorang dalam proses pemeriksaan maupun hubungan keluarga dengan tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan uang yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3,3 miliar. Jumlah itu lebih besar dibandingkan perkiraan awal sekitar Rp1,4 miliar yang sebelumnya disampaikan lembaga antirasuah tersebut.

Temuan uang tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam rangkaian pengusutan dugaan korupsi dana siap pakai di lingkungan BNPB.

Setyo juga mengungkapkan bahwa perkara tersebut terbagi dalam dua klaster dengan sangkaan pasal yang berbeda. Klaster pertama berkaitan dengan Pasal 12 huruf i, sedangkan klaster kedua berhubungan dengan ketentuan mengenai suap.

“Klaster pertama menggunakan Pasal 12 huruf i, sedangkan klaster kedua berkaitan dengan pasal mengenai suap,” pungkasnya.