News Satu, Jakarta, Jumat 28 Juni 2024- Sebanyak tiga pria diamankan aparat kepolisian atas perbuatan melakukan pengedaran narkotika. Untuk melancarkan bisnis kotornya itu, mereka melakukan pengiriman narkotika menyerupai nasi bungkus.
Masing-masing berinisial MS (28), AN (31), dan RR (24) ditangkap polisi. Dari tiga pengedar narkoba itu, polisi menyita barang bukti kurang lebih 838 gram sabu, dan 2,1 kilogram (Kg) ganja.
Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Arief Bastomy mengungkapkan, para pengedar menggunakan bungkus nasi untuk mengemas narkoba itu. Dengan harapan petugas kepolisian akan terkecoh karena mengira yang mereka bawa adalah paket nasi bungkus.
“Salah satu modus baru terkait mereka membawa narkoba dikira nasi bungkus. Salah satunya seperti itu, karena kecil, dikiranya kayak nasi, nasi bungkus,” kata Bastomy, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (28/6/2024).
Saat ini ketiganya sudah mendekam di tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon mengungkapkan, penangkapan ketiganya menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Tersangka MS dan RR ditangkap di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur pada Rabu, 19 Juni 2024, malam. Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan MS dan RR ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik besar dan dua paket plastik klip berisi sabu. Setelah diamankan dua orang tersebut, tim Satres Narkoba melakukan pengembangan.
“Dengan melakukan penggeledahan rumah, dan terdapat seorang laki-laki bernama AN,” kata Ferikson.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menjerat ketiganya dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (Den)
Comment