News Satu, Jakarta, Jumat 17 Maret 2023- Polda Metro Jaya, Jakarta, berhasil menangkap 25 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang selama ini, cukup meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta mengatakan, menindaklanjuti 16 laporan dari masyarakat, pihaknya berhasil menangkap 25 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan kekerasan kendaraan motor.
“Dari 16 laporan tersebut, total 25 tersangka telah kami tangkap. Sementara barang bukti yang kami amankan yaitu satu unit mobil, 30 unit sepeda motor, senjata tajam, dan satu pucuk senpi rakitan,” terangnya, Jumat (17/3/2023).
Lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya, puluhan tersangka melancarkan aksinya dengan dua cara, yakni mengambil motor menggunakan kunci T dan mengambil motor dengan cara melakukan kekerasan kepada korban serta menggunakan senjata tajam dan senjata api rakitan.
Para pelaku rata-rata beraksi di jalan-jalan yang sepi dan mereka juga melakukannya dengan berkelompok atau dilakukan oleh 2 orang.
“Target lokasi mereka diantaranya jalan-jalan yang sepi dan dilakukan pada malam hari,” pungkasnya.
Para 25 tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun. (Den)