News Satu, Jakarta, Senin 11 Maret 2024- Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh 7 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., menyatakan bahwa 18 saksi tersebut terdiri dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI, staf KBRI Kuala Lumpur, dan ahli pidana pemilu.
“Pemeriksaan 18 orang saksi, termasuk dari Panwaslu Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur, KPU RI, staf KBRI Kuala Lumpur, dan Ahli Pidana Pemilu,” katanya, Senin (11/3/2024).
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengiriman tersangka pada Jumat, 8 Maret 2024.
“Akan dilakukan Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada hari Jumat, 8 Maret 2024, ke kejaksaan Jakarta Pusat,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana pemilu oleh tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia sudah lengkap atau P-21.
“Tim Jaksa Peneliti (P-16) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) berkas perkara tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur berinsial UF dkk,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H.
Ketut Sumedana, menerangkan bahwa ketujuh tersangka ini diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data dalam Pemilu 2024. KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sementara itu, sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih. Sementara, data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.
“Ketujuh tersangka disangkakan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” pungkasnya. (Den)