News Satu, Jakarta, Rabu 23 Agustus 2017- Diduga sering menyebar konten ujaran kebencian dan berbau SARA, tiga orang berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32) yang merupakan grup “Saracen” diamankan Bareskrim Polri.
Bareskrim Polri menilai sindikat yang tergabung dalam grup “Saracen” di Facebook tersebut, kerapa kali mengunggah konten ujaran kebencian dan berbau SARA yang berdasarkan pesanan.
“Mereka ini menerima pesanan jasa membuat dan punya inisiatif itu. Saling membutuhkan,” kata Kepala Sub Bagian Operasi Satuan Tugas Patroli Siber pada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8/2017) seperti yang dilansir dalam situs Polri.go.id.
Tiga sindikat ini membesarkan grup “Saracen” di Facebook. Selain itu, mereka juga memiliki website sendiri utnuk memposting berita-berita pesanan melalui saracennews.com, kemudian Media tersebut memposting berita-berita yang tidak sesuai dengan kebenarannya, tergantung pesanan.
“Banyak sekali pencemaran nama baik terhadap pejabat publik, tokoh masyarakat dan sebagainya,” ungkapnya.
Saat ini, Tim Siber Bareskrim Polri masih terus melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, siapa saja yang memesan konten atau berita untuk diunggah dalam grup maupun situs saracennews.com.
Sementara itu, Kepala Subdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, para pelaku menyiapkan proposal untuk disebar kepada pihak pemesan.
“Dalam satu proposal yang kami temukan, itu kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta (rupiah),” terangnya.
Bahkan, anggota grup tersebut sudah menyiapkan konten yang akan mereka publikasikan. Konten tersebut baru akan diunggah jika ada pemesan yang membayar. Mereka memilki ribuan akun untuk memposting meme atau tulisan berbau ujaran kebencian dan SARA.
“Dalam kesehariannya mereka memproduksi yang akan mereka tawarkan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap tersangka berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32). JAS selaku ketua berperan sebagai perekrut anggota. Bertugas menarik minat warganet untuk bergabung dengan mengunnggah konten yang bersifat provokatif menggunakan isu SARA sesuai perkembangan tren media sosial.
JAS juga memiliki kempuan di bidang informasi teknologi dan bisa memulihkan akun anggotanya yang dibiokir. Selain itu, JAS juga membuat akun anonim sebagai pengikut grup dan berkomentar yang juga provokatif di setiap unggahan mereka.
Untuk menyamarkan perbuatannya, JAS kerap berganti nomor ponsel untuk membuat akun Facebook anonim. Sementara itu, peran tersangka MFT yakni berperan di bidang media informasi. Ia menyebar ujaran kebencian dengan mengunggah meme maupun foto yang telah diedit.
MFT juga membagikan ulang unggahan di Grup Saracen ke akun Facebook pribadinya.Terakhir, tersangka SRN merupakan koordinator grup Saracen di wilayah. Sama dengan MFT, SRN juga mengunggah konten berbau ujaran kebencian dan SARA menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan JAS. (Polri.go.id/RN1)
Komentar