Pamekasan, Kamis 30 April 2026| News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) itu kini mengarah pada dugaan permainan pita cukai rokok dan minuman keras yang melibatkan pengusaha hingga pejabat internal Bea Cukai.
Langkah terbaru dilakukan dengan memeriksa sejumlah pengusaha rokok untuk mendalami mekanisme pengurusan cukai di DJBC yang diduga sarat penyimpangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik memeriksa Kamal Mustofa yang berstatus wiraswasta guna menelusuri pola administrasi dan proses pengurusan cukai rokok.
“Penyidik mendalami proses dan mekanisme yang dilakukan para pengusaha rokok dalam pengurusan cukai di DJBC,” ujar Budi, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan hubungan antara pelaku usaha dan oknum di lingkungan DJBC. KPK juga mendalami kemungkinan adanya praktik manipulasi administrasi dalam penerbitan pita cukai rokok yang berpotensi merugikan negara.
Pemanggilan saksi, lanjut Budi, merupakan tindak lanjut dari temuan penyidik saat operasi tangkap tangan maupun penggeledahan di sejumlah lokasi. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan cukai oleh para pengusaha rokok.
“Uang-uang yang ditemukan diduga berasal dari pengusaha rokok yang melakukan pengurusan cukai,” katanya.
Kasus ini berkembang menjadi penyidikan dugaan permainan cukai rokok dan minuman keras, termasuk indikasi penggunaan pita cukai palsu serta penyalahgunaan klasifikasi tarif cukai. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan langkah penyidikan lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.
“Dalam waktu dekat akan ada tindakan penyidikan terhadap pihak yang diduga sebagai penerima,” tandasnya..
KPK menduga praktik tersebut dilakukan dengan membeli pita cukai bertarif rendah dalam jumlah besar untuk kemudian digunakan tidak sesuai peruntukannya. Padahal, tarif cukai rokok berbeda berdasarkan jenis produksi, seperti rokok linting manual dan sigaret kretek mesin.
“Ada indikasi cukai palsu dan salah peruntukan. Tarif rokok linting dan filter berbeda, namun diduga dimanfaatkan untuk keuntungan tertentu,” tukasnya.
Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dari kantor DJBC yang disebut disusun oleh tersangka Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Dari hasil analisis dokumen tersebut, KPK menemukan sejumlah nama pengusaha rokok yang kemudian dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Beberapa nama yang muncul antara lain Haji Khairul Umam alias Haji Her, Benny Tan, Muhammad Suryo, Martinus Suparman, Liem Eng Hwie, hingga Rokhmawan. KPK menilai praktik permainan cukai ini berpotensi merusak tata kelola penerimaan negara sekaligus memicu persaingan usaha tidak sehat di industri rokok nasional.
Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT pada awal Februari 2026 yang menjerat sejumlah pejabat DJBC dan pihak swasta sebagai tersangka. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna membongkar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi sektor cukai tersebut. (Den)






