Jakarta, Jumat 6 Maret 2026 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri keterlibatan produsen rokok dalam pusaran dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyidik mengklaim telah mengantongi identitas sejumlah produsen yang diduga terkait dengan praktik manipulasi pita cukai yang berpotensi merugikan negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidikan masih terus berkembang. KPK saat ini mendalami kemungkinan adanya aliran suap dari perusahaan rokok kepada oknum pejabat Bea Cukai yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami masih mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk produsen rokok. Jika sudah dilakukan pemanggilan sebagai saksi, perkembangan akan kami sampaikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/3/2026).
Dalam penyidikan awal, KPK menemukan indikasi penyalahgunaan pita cukai yang berkaitan dengan klasifikasi produksi rokok. Dalam industri tembakau, terdapat dua kategori utama produksi, yakni rokok mesin (mekanik) dan rokok manual.
Perbedaan kategori tersebut menentukan besaran tarif cukai yang wajib dibayar produsen. Rokok mesin umumnya dikenakan tarif lebih tinggi dibandingkan rokok manual. Namun, penyidik menemukan dugaan praktik manipulasi dengan menggunakan pita cukai yang lebih murah untuk produk yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi.
“Ada kasus di mana rokok produksi mesin menggunakan pita cukai untuk rokok manual karena tarifnya lebih rendah,” jelas Budi.
Praktik ini kerap sulit dikenali oleh masyarakat karena secara visual produk rokok tetap tampak memiliki pita cukai resmi. Bahkan dalam beberapa kasus, ditemukan pula produk rokok yang beredar tanpa pita cukai.
Selain manipulasi cukai, KPK juga menyoroti potensi penyalahgunaan distribusi rokok dari kawasan perdagangan bebas. Rokok yang seharusnya hanya beredar di wilayah tertentu diduga disalurkan ke daerah lain untuk menghindari beban cukai.
“Fenomena ini sebelumnya pernah terjadi di Batam, ketika rokok dari kawasan perdagangan bebas diduga beredar luas di luar wilayah yang diizinkan,” tandasnya.
Menurut Budi, informasi awal yang diperoleh penyidik menunjukkan produsen rokok yang diduga terkait dalam perkara ini berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Meski begitu, identitas perusahaan belum diumumkan karena proses penyidikan masih berjalan.
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penyidik menemukan sejumlah pola manipulasi dalam penggunaan pita cukai. Salah satunya adalah pembelian pita cukai dengan tarif rendah dalam jumlah besar untuk digunakan pada produk yang seharusnya dikenakan tarif lebih tinggi.
“Ada pita cukai yang dipalsukan, ada juga yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Pita cukai murah dipakai untuk produk dengan tarif cukai lebih tinggi sehingga terjadi kekurangan penerimaan negara,” ujar Asep.
Penetapan Budiman sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Hingga kini, KPK masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan rokok dalam skema dugaan korupsi tersebut. (Den)






