HEADLINEHUKRIMHUKUMMALANGNEWSNEWS SATUREGIONAL

Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dalam Patroli Darat

4834
×

Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dalam Patroli Darat

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dalam Patroli Darat
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Dalam Patroli Darat

News Satu, Malang, Rabu 8 Mei 2024- Bea Cukai Malang kembali melakukan patroli darat di sejumlah jasa ekspedisi di Malang Raya, yang menghasilkan penemuan ratusan ribu batang rokok ilegal.

Kepala Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan di beberapa titik yang berhasil mengamankan barang-barang ilegal. Pertama, tim melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi di Jalan Tenaga Baru, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

“Dari pemeriksaan tersebut, kami menemukan pengiriman rokok ilegal jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Smith dan Smith Menthol tanpa dilengkapi pita cukai sebanyak 1 koli atau 400 bungkus dengan total 8.000 batang,” ungkapnya, Rabu (8/5/2024).

Lanjut Kepala Bea Cukai Malang, kemudian, tim bergerak ke jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

“Hasilnya, kami berhasil menyita lima koli sebanyak 3.870 bungkus dengan total 77.400 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk tanpa pita cukai,” tandasnya.

Tindakan selanjutnya dilakukan pada 5 Mei 2024, setelah tim menerima informasi tentang pengiriman rokok ilegal dari daerah Kedungkandang Malang menuju Surabaya, kemudian akan diteruskan ke Jawa Barat.

“Tim kami melakukan patroli darat di Jalur Non Tol Arah Surabaya, dan berhasil menemukan mobil pengangkut rokok ilegal di Jalan Tumenggung Suryo, Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan dan mengamankan rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin merek Jaya Bold tanpa pita cukai sebanyak 29.600 bungkus dengan total 592.000 batang.

“Seluruh barang, termasuk pengemudi dan sarana pengangkut, kami bawa ke KPPBC TMC Malang untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Dari hasil penindakan ini, total Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau ilegal mencapai 677.400 batang, dengan estimasi nilai barang sebesar Rp 935.492.000, dan potensi kerugian negara mencapai Rp 505.724.400.

Langkah-langkah tegas ini menunjukkan komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas perdagangan rokok ilegal di wilayahnya. (Imam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.