News Satu, Buru, Kamis 4 Juli 2019- Polres Buru, Maluku, melakukan penangkapan terhadap AN (21) karena diduga telah mencabuli seorang siswa Sekolah Dasar (SD) Negeri. Peristiwa pencabulan itu terjadi, pada saat korban pergi ke rumah AN untuk bermain dengan anaknya yang masih berumur 1 tahun.
Namun, anak AN sedang tidur. Kemudian AN memanggil Bocah SD yang masih berumur 7 tahun tersebut ke dalam kamarnya. Lalu sesampainya di kamar tersangka, korban diajak main kelereng. Tak lama kemudian korban disuruh berbaring ditempat tidurnya yang berada di lantai.
“Korban disuruh berbaring di kasur yang berada di lantai,” kata Kasubag Humas Polres Buru Ipda Dede Rifai, Kamis (4/7/2019).
Setelah korban berbaring, tersangka tidak bisa menahan nafsu birahinya dan mengangkat rok korban keata pinggang dan melepas celana korban hingga lututnya. Lalu tersangka mengambil hand body dan di oleskan ke kemaluan korban.
Setelah itu, tersangka mengelus-elus kemaluan korban dengan menggunakan jarinya. Korban-pun tidak bisa berbuat apa-apa, karena masih polos. Tidak hanya itu saja, pelaku juga menghisap kemaluan korban.
Tidak puas dengan menghisap kemaluan korban, pelaku kembali mengelus-ngelus kemaluan korban dengan jarinya, sehingga korban menjerit kesakitan dan akhirnya berhasil melarikan diri. Kemudian sesampainya di rumahnya, korban langsung memberitahukan tindakan pelaku kepada orang tuanya.
“Tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anaknya, orang tua korban melaporkan ke Polres,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan orang tua korban, Polres Buru langsung melakukan penyelidikan terhadap dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Kemudian Satreskrim Polres Buru langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Tersangka langsung kami amankan, dan saat ini menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” tukasnya.
Selain itu, lanjut Kasubbag Humas Polres Buru, pihaknya juga melakukan visum dokter terhadapa korban.
“Kami juga melakukan visum pada korban,” pungkasnya. (Sofyan)
Comment