News Satu, Pamekasan, Sabtu 14 Mei 2022- Lambatnya proses dan rencana pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) disoal oleh warga setempat. Bahkan dinilai hingga saat ini belum ada pembangunan yang berarti dan tidak sesuai dengan target pengerjaan seperti yang diharapkan pemerintah kabupaten Pamekasan Jawa timur.
Pasalnya, kondisi fisik bangunan KIHT yang rencananya sudah akan dibangun akhir tahun 2021 itu. Hingga kini masih memasuki tahapan pekerjaan pengerasan tanah dan pagar keliling yang sangat mepet ke arah jalan utama di sekitar lokasi.
Padahal sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Achmad Sjaifuddin mengatakan, itu selesai akhir tahun 2021 lalu. Kemudian, di tahun 2022 proses pembangunan itu akan dimulai dari yang pondasi dasar terlebih dahulu.
Yakni, mulai dari pemadatan lahan, pagar, drainase dan inftrastruktur dasar lainnya. Sementara pada tahun 2022 ini dari semua rancangan teknis, akan memulai pembangunan tempat atau gedung industri rokok yang dianggarkan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
“Kami merencanakan ada 10 tempat pabrik rokoknya, termasuk juga mesin linting rokoknya. Sehingga target kami tahun 2022 rampung semua dan bisa beroperasi,” katanya kala itu.
Ironisnya, menurut Abdul Rusdi warga Pamekasan, hingga Sabtu (14/5/2022), bangunan yang rencananya diletakkan di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan masih tahapan pekerjaan pembangunan penahan tanah dan pagar keliling. Dalam Pekerjaan tersebut, dinilainya, hanya meliputi pemadatan tanah dan pekerjaan pondasi pagar di sisi barat seluas 2 hektare. Juga nampak sudah ada 4 unit alat berat di lokasi tersebut.
Ini tidak sesuai dengan komitmen Kepala Disperindag, Achmad Sjarifuddin yang mengatakan pengerjaan proyek pembangunan gedung KIHT DBHCHT ditargetkan Juni 2022 sudah selesai. Sedang untuk tender proyek tahap pertama. Agar proses pembangunan tahap kedua segera dilakukan.
Rusdi juga ulang kata-kata Achmad, nanti di gedung baru tersebut akan memiliki fasilitas kantor, gedung produksi, maingate, area parkir, serta beberapa sarana pendukung lainnya. Target pembangunan itu direncanakan akan selesai pada bulan Desember 2022.
Mantan Plt Kepala Dispora itu juga menegaskan saat itu bahwa proses pembangunan tersebut menggunakan dana dari APBD dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Yakni mencapai sekitar Rp 3 miliar, dengan masa pelaksanaan 100 hari kerja terhitung sejak surat perintah mulai kerja diterbitkan.
Selain itu, pihak Pemkab juga melibatkan semua elemen. Mulai dari tim pemantau, pejabat pembuat komitmen, Kejaksaan Negeri Pamekasan, hingga pejabat terkait.
“Semua pihak termasuk setiap minggunya memberikan laporan untuk mengetahui sejauh mana pencapaian target pembangunan tersebut,” tandasnya menirukan komitmen Achmad Saifuddin.(Yudi)
Komentar