Lapas Kelas IIA Pamekasan Terima 20 WBP Kasus Narkoba

NewsSatu, Pamekasan, Rabu 18 November 2020- Lapas Kelas IIA Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kembali menerima 20 Warga Binaan Pemasyarakatan baru atau WBP dari Rutan Gresik. Hal ini merupakan pengiriman kesekian kalinya bagi WBP Kasus Narkoba dari pulau Jawa.

Seluruhnya merupakan Narapidana kategori PP99 dalam perkara Narkotika, baik sebagai Pengedar maupun Bandar. Bahkan, Meraka sudah dengan vonis paling rendah satu tahun dan vonis paling tinggi sembilan tahun.

Narapidana ini berasal dari berbagai daerah di provinsi Jawa Timur seperti Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Lamongan, Jombang, Pasuruan. Bahkan ada juga yang dari Kabupaten Bangkalan, dan Sampang, Madura juga nampak diantara puluhan pesakitan itu.

“Seluruh Narapidana yang kami terima dari Rutan Gresik adalah kategori narkoba pengedar maupun bandar dengan pidana 1 sampai 9 tahun,” Ujar Kalapas Pamekasan M. Hanafi saat ditemui media, Rabu (18/11/2020) pagi.

Pemindahan WBP ini dilakukan secara ketat dan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang sangat ketat. Hal ini dilaksanakan mengingat tingkat penyebaran Covid-19 masih cukup tinggi.

“Kami menerapkan protokol kesehatan dalam proses keluar masuk WBP agar semua merasa aman dan nyaman. Tidak khawatir dengan adanya pandemi,” tuturnya.

Sebab, sebagai mana diakuinya, Lembaga Pemasyarakatan juga merupakan tempat yang sangat rentan terserang virus Covid-19. Sebab, sirkulasi warga binaan sangat sering terjadi bahkan bukan hanya antar Lapas melainkan juga dari instansi terkait lainnya yang kerapkali menitipkan tahanannya di hotel prodeo tersebut.

“Semua berhak untuk diselamatkan, begitu juga para WBP juga berhak untuk dijaga kenyamanannya dari penyebaran pandemi ini,” tukasnya. (Yudi)

Komentar