Pamekasan, Senin 23 Februari 2026 | News Satu- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, kembali mempertegas pembatasan jam operasional restoran dan warung makan selama Ramadan 2026. Seluruh pelaku usaha kuliner dilarang membuka usahanya sebelum pukul 14.00 WIB hingga malam hari, sebagaimana kebijakan yang telah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pamekasan, M. Yusuf Wibiseno, menegaskan aturan tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
“Warung makan baru bisa buka di atas pukul 14.00 WIB, itu pun hanya untuk persiapan berbuka puasa,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Pengetatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 yang diperkuat dengan Surat Edaran Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman tertanggal 13 Februari 2026.
Meski demikian, Pemkab memberikan pengecualian bagi musafir atau warga yang berhalangan puasa. Warung makan diperbolehkan beroperasi di dua lokasi, yakni Terminal Angkutan Umum di Kecamatan Pamekasan dan Terminal Antar Kota di Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan. Namun operasionalnya wajib menggunakan penutup atau tabir guna menjaga toleransi.
“Warung yang bisa buka hanya di terminal. Ada dua terminal di Pamekasan yang melayani musafir,” tegas Yusuf.
Satpol PP mengaku telah melakukan sosialisasi kepada pemilik warung sejak sebelum Ramadan dimulai. Imbauan ini dilakukan sebagai langkah preventif agar pelaku usaha memahami aturan dan tidak melanggar ketentuan.
“Sebelum Ramadan kami sudah rutin mendatangi sejumlah warung untuk memberikan imbauan lebih awal,” tambahnya.
Yusuf juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan. Informasi dari warga dinilai sangat membantu dalam menertibkan rumah makan yang nekat beroperasi di luar aturan.
Dengan pengawasan yang diperketat, Pemkab Pamekasan berharap suasana Ramadan 2026 tetap kondusif, tertib, serta mencerminkan nilai toleransi dan penghormatan terhadap ibadah umat Muslim. (Yudi)






