256

Tim Gabungan Segel Enam Tempat Hiburan Dan Penginapan Di Pamekasan

News Satu
Tim Gabungan Segel Enam Tempat Hiburan Dan Penginapan Di Pamekasan
Tim Gabungan Segel Enam Tempat Hiburan Dan Penginapan Di Pamekasan

Pamekasan, Senin, 19 Oktober 2026 | News Satu – Tim gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan menyegel enam lokasi usaha hiburan dan penginapan dalam operasi penertiban pada Sabtu malam (17/10/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk menegakkan peraturan daerah sekaligus menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan tokoh ulama setempat.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Munafi’, mengatakan penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.

“Enam lokasi yang menjadi sasaran penertiban meliputi Cafe Bintang di Jalan Stadion, Lawangan Daya; Kosan Moga Jaya dan Cafe King Wan’s di Kolpajung; Hotel dan Resto Putri di Jalan Trunojoyo, Patemon; Cafe Kampung Kita di Jalan Wahid Hasyim, Lawangan Daya; serta Cafe Sambung Roso atau Mahera di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu,” ujar Munafi’, Senin (19/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas memasang banner penutupan dan penyegelan di lokasi sasaran mulai pukul 20.00 WIB. Kegiatan ini melibatkan personel Polres Pamekasan, Subden Polisi Militer (POM) TNI, dan Kodim 0826/Pamekasan.

Munafi’ menjelaskan, usaha karaoke pada prinsipnya diperbolehkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku. Salah satu konsep yang diperbolehkan adalah karaoke keluarga dengan fasilitas di tempat terbuka, tanpa sekat maupun kamar tertutup.

Menurut dia, ketentuan tersebut perlu diperhatikan oleh para pelaku usaha agar kegiatan hiburan tidak bertentangan dengan peraturan daerah.

Ia juga mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan dan penginapan di Kabupaten Pamekasan untuk memenuhi persyaratan perizinan serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Penertiban menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan memastikan kegiatan usaha tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kondusivitas wilayah.

Menurut Yoni, sinergi antara kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah diperlukan untuk mendukung penegakan aturan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

Ia menegaskan, upaya menjaga situasi wilayah yang kondusif dilakukan melalui kerja sama antarlembaga dengan tetap mengedepankan fungsi pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

Penertiban enam lokasi usaha tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan aturan daerah mengenai penyelenggaraan hiburan dan rekreasi di Pamekasan. Kepatuhan terhadap ketentuan perizinan dan operasional menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh pelaku usaha.