HEADLINENEWSPAMEKASANREGIONALSATPOL PP

Tim Satpol PP Amankan 13 Reklame dan Razia Rumah Kos di Pamekasan

212
×

Tim Satpol PP Amankan 13 Reklame dan Razia Rumah Kos di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Tim Satpol PP Amankan 13 Reklame dan Razia Rumah Kos di Pamekasan
Tim Satpol PP Amankan 13 Reklame dan Razia Rumah Kos di Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Sabtu 19 Februari 2022- Menjamin ketertiban lingkungan dan memberi kenyamanan pada warga terus dilakukan oleh segenap personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kabupaten Pamekasan Jawa timur. Pastinya semua dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku khususnya dalam penertiban reklame dan tempat kos yang ada.

Upaya ketertiban itu terus dilakukan sebagai kegiatan penegakan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Yakni sesuai PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang SOP Satuan Polisi Pamong Praja, Perda No 14 Tahun 2014 tentang Tata kelola Hotel, Penginapan dan Rumah Kos. Dan Perbup Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pemondokan, juga didasarkan dengan Perbub No 11 Tahun 2017, tentang Penyelenggaraan Reklame.

Tak ayal jika dikesempatan kali ini, hasil dari kegiatan mereka berhasil menemukan beberapa pelanggaran reklame pada Jum’at malam sekitar pukul 21.00 WIB. Tepatnya di jalan Raya Sumenep, Jalan Desa Tambung, Jalan Desa Tobungan dan Jalan Raya wilayah Desa Pademawu Barat.

Sebagaimana laporan yang dilansir oleh jajaran korps pamong praja itu yakni diantaranya terdapat 13 reklame liar yang kemudian langsung dieksekusi untuk ditertibkan oleh Tim Pamekasan. Tak ayal jika pada kegiatan malam itu puluhan anggota tim disebar ke setiap sudut kota Bumi Gerbang Salam untuk menyisir setiap reklame yang tidak berizin, rusak dan jatuh tempo.

Menurut, Kepala Satpol PP dan Damkar melalui Kepala Bidang Penegakan Peraturan perundang-undangan, Nurhidayati Rasuli hal ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum dan perundang-undangan. Bahkan secara resmi bergerak sesuai dengan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

“Khusus razia rumah kos dilakukan di kawasan jalan Ronggo Sukowati Pamekasan Kecamatan Pamekasan Kota dan Jalan Bonorogo Kecamatan Pademawu. Namun dengan hasil nihil pelanggaran yang ditemukan,” terangnya, Sabtu (19/2/2022).

Memang menurut pantauan di lapangan, Tim Pamekasan tersebut bergerak di sepanjang jalan protokol lingkar timur kota dan tempat kos yang ada. Seolah jadi gerakan senyap semua bergegas setelah mengikuti apel kegiatan dan pengarahan teknis dari pimpinan apel.

“Khusus Padal Tim, M. Hasanur Rahman Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Pamekasan. Lalu Pimpinan Apel Ach. Sukardi Staf Satpol PP serta Permadi R Staf Satpol PP Kab. Pamekasan,” tegasnya.

Sedangkan, untuk semua personil yang bertugas dari unsur anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pamekasan. Mereka semua secara khusus tergabung dalam ‘Satgas Pamekasan’ yang total ada sebanyak 20 orang dengan tugas dan fungsi masing-masing di lapangan.(Yudi)

Comment