News Satu, Probolinggo, Senin 27 Desember 2021- Polres Kota (Polresta) Probolinggo, Jawa Timur, menggelar acara pemusnahan minuman keras (miras), sabu-sabu, dan obat – obatan terlarang yang masuk daftar G (Gevarlijk) atau jenis Psikotropika, bertempat di halaman Mako Polresta setempat, Senin (27/12/2021).
Kegiatan tersebut disaksikan langsung Kapolres Probolinggo Kota, AKBP. Wadi Sa’bani, Walikota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin, dan Forkopimda.
Kapolresta Probolinggo, AKBP Wadi Sa’ bani, menjelaskan, soal kegiatan tersebut kepada para awak media yang hadir di lokasi tersebut.
“Hari ini, kita secara serentak jajaran wilayah se-Jawa timur secara serentak lakukan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras, khususnya di kota Probolinggo. Beserta forkopimda kita sama – sama laksanakan kegiatan tersebut. Sebagai aksi nyata melawan tindak pidana narkoba dan minuman keras,” ujarnya, Senin (27/12/2021).
Ia menjelaskan, ada sebanyak 1500 botol miras, 53 gram sabu-sabu, 7435 butir obat daftar G (Gevaarlijk) atau Psicotropica, yang dimusnahkan pada hari ini.
“Refleksi Polres Probolinggo Kota khususnya soal narkoba dalam setahun ini sudah melakukan penyidikan 46 perkara dengan 65 tersangka. Barang bukti yang diamankan kurang lebih hampir 700 gram jenis sabu, ada ganja dan daftar G. Obat – obatan sekitar 7 ribuan serta pil ekstasi 8 butir, ” paparnya.
Selain itu, pihaknya mengakui, penggunaan barang haram tersebut masih ada peningkatan dan trend di kota Probolinggo sejak pandemi Covid-19 ini.
“Untuk wilayah kota Probolinggo, trendnya narkoba ada peningkatan sedikit. Selama pandemi ini, lebih banyak orang dirumah biasanya masyarakat yang sering gunakan barang ini kebanyakan intensitasnya ada penambahan mengkonsumsi barang tersebut,” pungkasnya.(Bambang)
Comment