News Satu, Situbondo, Senin 13 Mei 2024- Polres Situbondo, Polda Jatim, membubarkan aksi balap liar yang mengusik ketenangan warga. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan 15 unit motor yang terlibat dalam aksi balap liar di Jalan Raya Basuki Rahmad, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.
AKP Tutud Yudho Prastyawan, Kasat Lantas Polres Situbondo, menjelaskan bahwa motor-motor tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan, seperti knalpot brong dan ban kecil. Razia ini dipimpin oleh tim yang sigap, termasuk Kanit Gakkum, Ipda Rachman Fadil, dan Ipda Mardi Hartoyo.
“Motor kami amankan sebagai barang bukti adanya aksi balap liar yang dilakukan sejumlah pemuda,” ungkap Kasat Lantas Yudho, Senin (13/5/2024).
Lanjut Kasat Lantas Polres Situbondo, belasan motor yang tidak memenuhi spektek tersebut, kini diamankan di Mako Polres Situbondo untuk memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar.
“Kami akan terus meningkatkan patroli demi mencegah aksi balap liar yang sering terjadi di sejumlah titik di kota tersebut. Aksi balap liar bukan hanya mengganggu ketenangan warga, tapi juga membahayakan keselamatan pengendara dan warga lainnya,” tandasnya.
Kasat Lantas menambahkan bahwa suara bising dan risiko kecelakaan yang ditimbulkan oleh aksi balap liar telah menjadi keluhan serius bagi warga sekitar. Dalam penindakan ini, pemilik motor yang melanggar aturan dikenakan sanksi tilang dan motor-motor tersebut akan dikandangkan di Mako Polres Situbondo selama dua bulan.
“Motor yang tidak sesuai spesifikasi teknis harus dikembalikan ke kondisi semula sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.
Dengan penindakan tegas ini, diharapkan aksi balap liar dapat ditekan dan keselamatan serta ketenangan masyarakat dapat dipulihkan. (Imam)