News Satu, Sumenep, Selasa 4 Februari 2020- Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar sosialisasi terkait dengan perubahan regulasi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi program Sembako.
Dalam tersebut dihadiri oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Camat, Kordinator Kecamatan (Korcam), Koordinator Kabupaten (Korkab) dan Program Keluarga Harapan (PKH) se-Kabupaten Sumenep.
“Program Sembako ini merupakan lanjutan atau pengganti Program BPNT yang sudah dilaksanakan dari tahun 2019 yang lalu,” kata Kepala Dinas Sosial Sumenep, Moh. Iksan, Selasa (4/2/2020).
Ia menjelasakan, alasan perubahan Program BPNT ke Program Sembako, merupakan wewenang pemerintah pusat. Namun yang pasti program Sembako ini bertujuan untuk membuat kesejahteraan masyarakat lebih baik.
“Jadi program BPNT ini diganti menjadi Program Sembako, dan tentunya ini dilakukan untuk kepentingan KPM,” ujarnya.
Lebih lanjut Kadinsos yang baru dilantik itu, bahwa program Sembako ini berbeda dengan program BPNT, dimana dalam program yang baru ini lebih memperhatikan terhadap kebutuhan masyarakat.
“Program BPNT dalam setiap KPM hanya menerima bantuan senilai Rp. 110.000 dalam bentuk paket berupa beras dan telur, sedangkan untuk program Sembako senilai Rp. 150.000, dan tiap KPM bebas membeli kebutuhan yang dibutuhkan seperti beras, daging, telur, buah-buahan dan lain sebagainya,” terangnya.
Untuk jumlah KPM di Kabupaten Sumenep yang sudah masuk anggaran pada tahun 2020, pihaknya mengungkapkan sudah mencapai sekitar 114.000 KPM. Dalam terselenggarakannya program Sembako ini, Moh. Iksan selaku Kadinsos Kabupaten Sumenep berharap program Sembako mampu berjalan sebagaimana mestinya.
“Saya berharap, TKSK, Camat, Korcam, Korkab serta PKH, mampu menyampaikan informasi ini secara menyeluruh dan menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Hasan)
Comment