HEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB SUMENEPREGIONALSUMENEP

BPNT Amburadul, GPMS Desak Kepala Dinsos Sumenep Mundur

244
×

BPNT Amburadul, GPMS Desak Kepala Dinsos Sumenep Mundur

Sebarkan artikel ini
BPNT Amburadul, GPMS Desak Kepala Dinsos Sumenep Mundur
BPNT Amburadul, GPMS Desak Kepala Dinsos Sumenep Mundur

News Satu, Sumenep, Kamis 25 Maret 2021- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Masyarakat Sumenep (GPMS) mendesak agar Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mundur dari jabatannya.

Mereka menilai Kepala Dinsos tidak becus melakukan pengawasan terkait penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) kepada masyarakat penerima manfaat.

Dalam aksinya kali ini, mahasiswa menyampaikan sejumlah temuan mereka di lapangan terkait dengan penyaluran BPNT yang diduga tidak sesuai dengan aturan dan Juknis yang telah ditentukan.

Mahasiswa mencontohkan, berdasarkan temuan mereka di lapangan, ada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang ternyata tidak dipegang oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tapi dipegang oleh agen e-Warung dan aparatur desa.

Selain itu mahasiswa mengaku juga menemukan adanya KPM yang tidak diberi keleluasaan memilih bahan pangan yang menjadi hak penerima manfaat.

Berdasarkan temuannya tersebut, mahasiswa meminta Dinsos Sumenep lebih aktif melakukan pengawasan penyaluran BPNT. Sehingga masyarakata, khususnya KPM, tidak sampai dirugikan.

“Dinsos juga harus tegas memberikan sanksi kepada Tikot maupun Agen apabila terbukti melakukan terkait mekanisme umum BPNT,” ujar Korlap aksi, Faisal Akbar.

Sementara, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan menegaskan selama ini pihaknya bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Termasuk yang berkaitan dengan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Hal itu disampaikan Iksan saat menemui sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam gerakan peduli masyarakat Sumenep (GPMS) yang melakukan unjuk rasa di kantor Dinsos.

Sedangkan, mengenai sejumlah temuan mahasiswa di lapangan yang diduga melanggar aturan dan Juknis, Iksan meminta mahasiswa langsung melaporkan temuannya tersebut.

“Kalau kalian menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam penyeluran BPNT, silakan dilaporkan. Baik ke Dinsos atau langsung kepada pihak berwajib atau penegak hukum,” tegasnya. (Lim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.