“Barangkali ada dari bapak-bapak dan ibu-ibu yang ingin disampaikan secara langsung ke Bapak Wawang (Mihwan, Bacaleg dari PKS, red), yang akan menjadi anggota dewan, mungpung kita ketemu walaupun ada tahap satu dan tahap dua, InsyaAllah kami akan siap membantu dan mengingatkan apa yang disampaikan masyarakat kepada Bapak Wawang selaku calon dewan,” ujar dia lebih lanjut.
Sekedar informasi, Dapil 8 di Kabupaten Sumenep meliputi Kecamatan Arjasa, Kangayan dan Sapeken. Hal ini dapat dikatakan telah melenceng dari aturan yang telah ditetapkan KPU.
Sebelumnya, Bawaslu Sumenep pernah menyampaikan, jika saat ini proses tahapan kampanye belum dimulai. Jika pun ada Bacaleg yang melanggar, pastinya akan mendapatkan sanksi sesuai aturan Pemilu 2024.
Koordiv Hukum, Hubal & Humas Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’ie menyatakan, penebaran alat atau bahan kampanye menyalahi aturan karena belum masuk masa kampanye.
“Sekarang kan belum masuk masa kampanye, tidak boleh ada kampanye. Termasuk belum ada Caleg, masih berstatus Bacaleg semua,” kata Imam saat dikonfirmasi sejumlah media belum lama ini.
Menyikapi peristiwa foto viral dugaan ‘mencuri start kampanye’ itu, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu kebenarannya. Menurutnya, hal itu nantinya bisa dilakukan pemanggilan bakal calon atau pengurus partai politik secara langsung.
“Kami akan pastikan dulu, pendistribusian bahan kampanye itu dilakukan siapa? itu untuk memastikan pelanggarannya. Jika misal itu merupakan giat partai politik, maka kami bisa menyimpulkan partai politik telah melakukan pelanggaran karena melakukan giat kampanye sebelum tahapan,” pungkasnya. (Zalwi)
Comment