News Satu, Sumenep, Sabtu 2 Juli 2022- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, meresmikan balai rehabilitasi penyalahgunaan narkotika di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar.
Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen dan upaya pemkab bersama Kejari dalam memberikan pelayanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika di kabupaten Sumenep.
Berdasar data Kejari Sumenep, narapidana narkoba di tahun 2021 ada 310. Semuanya dijatuhi hukuman berkisar 6-8 tahun. Sementara di tahun 2022 dari Januari – Juni mencapai 140 perkara, soal narkoba.
“Dari tingginya penyalahgunaan narkoba di Sumenep, perlu ada langkah serius untuk menanganinya. Kami hadirkan balai rehabilitasi bekerjasama dengan Pemerintah Daerah yang ditempatkan di RSUD Moh Anwar,” kata Kajari Sumenep, Trimo, SH.MH.
Menurut Trimo, catatan kasus yang ia terima, masih banyak data korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu, yang pada dasarnya perlu penanganan khusus untuk menyembuhkan.
“Lewat balai rehabilitasi ini, kami melakukan pendekatan hukum restorative justice, tidak akan kami bawa ke pengadilan, tapi direhabilitasi, mereka akan kami obati,” paparnya.
Sementara, Direktur RSUD Moh Anwar Sumenep, dr. Erliyati mengatakan, langkah penyembuhan pecandu narkoba, melalui balai rehabilitasi penyalahgunaan, terwujud atas kerjasama Pemerintah Daerah dengan Kejaksaan Negeri.
“Fasilitas sudah kami siapkan. Ada 4 ruangan, setiap ruang bisa digunakan untuk merehabilitasi 2 orang. Ada sekitar 10 petugas, terdiri dari perawat, dokter spesialis termasuk dokter spesialis jiwa,” jelasnya.
Dokter Erly menambahkan, semua fasilitas telah disiapkan oleh pihak RSUD dengan penanganan khusus oleh para dokter yang ahli dibidangnya.
“Yang nangani tentunya para dokter spesialis, termasuk spesialis kejiwaan. Sebab kalau pecandu itu sudah pasti berkaitan dengan kejiwaannya. Termasuk juga dokter spesialis lainnya” ungkapnya.
Selain itu, dr. Utomo, salah satu dokter spesialis mengatakan, sebagai tahapan, para penyalahgunaan dan pecandu narkoba akan dilakukan rehabilitasi sekitar satu bulan. Dan akan terus dilakukan pemantauan hingga pendampingan.
“Tahap awal yaitu detoksifikasi, gejala yang muncul apa akan dilakukan detoks selama 2 minggu, terapi lain akan dilakukan juga, termasuk konseling dan psikoterapi. 1 pasien kami butuh 1 bulan penanganan,” katanya.
Pihaknya menambahkan, “Setelah 1 bulan ada kontrol rutin, sekaligus after care, dan yang terpenting, penanganan rehabilitasi pecandu ini tidak ada biaya alias. Jadi tidak ada biaya, semua ditanggung pemerintah,” pungkasnya. (Zalwi)
Comment