BURUHEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSREGIONAL

Hamili Dua Perempuan, Oknum Anggota Polres Buru Di Sidang KEPP

×

Hamili Dua Perempuan, Oknum Anggota Polres Buru Di Sidang KEPP

Sebarkan artikel ini
Hamili Dua Perempuan, Oknum Anggota Polres Buru Di Sidang KEPP
Hamili Dua Perempuan, Oknum Anggota Polres Buru Di Sidang KEPP

News Satu, Buru, Kamis 4 Juli 2019- Diduga telah menghamili dan mengawini dua perempuan dengan tidak bertanggungjawab. Anggota Polres Buru, Maluku, berpangkat Briptu berinisial FM harus mengikuti sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Dalam sidang KKEPP tersebut Briptu FM, diancam Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012.  Sidang KKEPP digelar merujuk pada Laporan Polisi Nomor: /LP-B/02/I/2019/Sie Propam, tanggal 25 Januari 2019,  Berkas Perkara Nomor: BP3KKEPP/01/IV/2019/Sie Propam Tanggal 30 April 2019.

Kemudian, Surat Keputusan Pembentukan Komisi Nomor: Kep/952/VI/2019, Tanggal 28 Juni 2019, tentang Pembentukan Komisi Kode Etik Profesi Polri untuk memeriksa dan mengadili dalam persidangan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri atas nama terduga pelanggar Briptu Faldi Mamulaty.

Sidang KKEPP ini  dipimpin  Waka Polres Pulau Buru Kompol Bachri Hehanussa,SE, M.Si selaku Ketua Komisi, didampingi Komisi l AKP. Murni Hamsa, Komisi ll AKP. O. Biring.  Selaku penuntut adalah Bripka. Amri Iskandar Lamani, Brigpol Mario Tomasoa, Brigpol Abdullah Wattimury.

Terduga dijelaskan telah melanggar sejumlah aturan dengan perbuatannya pada saat melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagai Brig Sek Kepala Madan Kesatuan Polres Pulau Buru. Beberapa poin yang dijabarkan dalam rilis itu menyebutkan,  pertama, terduga disangka melanggar larangan dan kewajiban sebagia anggota Polri yakni telah melakukan perbuatan dan prilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian.

Kemudian kedua,  terduga pelanggar diduga telah melakukan pelanggaran PP RI Nomor 1 Tahun 2003 sebagaimana telah diatur dalam pasal 14 ayat (1) huruf b tentang pemberhentian anggota Polri yakni

”Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila melakukan perbuatan dan berprilaku yang dapat merugikan dinas Kepolisian,” kata Waka Polres Pulau Buru Kompol Bachri Hehanussa,SE, M.Si, Kamis (4/7/2019).

Dalam sidang KKEPP ini, selain menghadirkan terduga pelanggar sidang juga menghadirkan saksi satu inisial (WOF), dan saksi dua inisial (RWW) yang menurut keterangan keluarga,  keduanya hamil dan telah melahirkan anak atas perbuatan terduga pelanggar tanpa ikatan perkawinan dinas, sementara kedua wanita (saksi) dikabarkan telah dinikahi secara agama.

Sidang dibuka pimpinanan sidang, dilanjutkan dengan pembacaan tuntutat. Setelah pembacaan tuntutan sidang diambil alih pimpinan sidang dan di skorsing sampai tanggal 11 Juli 2019 mendatang untuk mendengarkan esepsi terduga pelanggar. (Sofyan)

Comment