HEADLINENEWSOGAN KOMERING ILIRPEMERINTAHANPEMKAB OGAN KOMERING ILIRREGIONAL

Warga Kedaton Gruduk Kantor Bupati Ogan Komering Ilir

×

Warga Kedaton Gruduk Kantor Bupati Ogan Komering Ilir

Sebarkan artikel ini
Warga Kedaton Gruduk Kantor Bupati Ogan Komering Ilir
Warga Kedaton Gruduk Kantor Bupati Ogan Komering Ilir

News Satu, Ogan Komering Ilir, Senin 15 Juli 2019- Puluhan warga Kedaton mendatangi Kantor Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel). Kedatangan mereka tidak lain menuntut kepastian masalah tapal batas dan hak plasma warga pada HGU PT Rambang Agro Jaya.

“Hari ini kami melakukan tuntutan, dengan tujuan meminta kembali lahan kami yakni rakyat kedaton yang telah dirampas,” ujar salah satu koordinator aksi, Ismail Dali, saat melakukan aksinya di depan kantor Bupati OKI, Senin (15/7/2019).

Menyikapi tuntutan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berjanji akan mengambil langkah cepat atas tuntutan warga Kedaton, Kecamatan Kayuagung, terkait dengan tapal batas dan sengketa lahan plasma pada Hak Guna Usaha (HGU) PT. Rambang Agro Jaya di perbatasan Kecamatan Kayuagung dan Pedamaran dengan mediasi.

“Bagi warga yang bersengketa dengan perusahaan silahkan siapkan surati dan dokumen kepemilikan. Terhadap lahan yang sedang bersengketa, Senin depan (22 Juli) kita akan undang pihak perusahaan dan instansi terkait untuk sama-sama mencari solusi,” tegas Asisten I Setda OKI, Drs. H. Antonius Leonardo, M.Si saat memimpin rapat dengan perwakilan warga kedaton di ruang kantor Bupati OKI.

Terkait tapal batas antara Kelurahan Kedaton dengan desa di wilayah kecamatan Pedamaran sesuai dengan SK Bupati OKI tahun 2012 tentang wilayah Kedaton dan peta wilayah Marga Danau, merupakan batas administrasi pemerintahan tidak mengurangi hak milik atau penguasaan lahan.

“Jadi tapal batas tersebut administratif. Tidak menyangkut penguasaan atas lahan baik itu di Kedaton maupun Pedamaran. Meski demikian minggu depan (22 Juli) kita akan undang pemerintah wilayah dan warga pada lahan tersebut,” terangnya.

Namun demikian, pihaknya akan mendampingi warga kedaton dalam rangka menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebab, kedua belah pihak sama-sama membawa bukti administrasi atau dokumen kepemilikan yang sah.

“Supaya pihak pemkab bisa milihatnya sekaligus untuk pegangan atau arsip,” tandasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah hanya memfasilitasi, masalah kesepakatan sepenuhnya diserahkan kepada kedua belah pihak.

“Untuk masalah tuntutan ganti rugi lahan, silakan sesuai aturannya. Semoga melalui mediasi tersebut akan mendapat kesepakatan yang terbaik dan tidak merugikan pihak perusahaan ataupun masyarakat,” pungkasnya. (Hasan)

Comment