News Satu, Sumenep, Kamis 30 Maret 2017- Ketua Aliansi Advokat Muslim NKRI (AAM-NKRI), A. Al Katiri, memastikan akan mengawal kasus kristenisasi yang terjadi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sebab, upaya kristenisasi kepada ratusan siswa SD melalui kegiatan bertajuk Sosialisasi Wawasan Kebangsaan itu dinilai melanggar pasal 86 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Jelas akan kita kawal. Sebab upaya kristenisasi ini melanggar Undang-undang Perlindungan Anak,” kata ketua Aliansi Advokat Muslim NKRI (AAM-NKRI), A. Al Katiri, Kamis (30/3/2017).
Ia menjelaskan, pihaknya bersama 42 pengacara yang lain akan melakukan pengawalan hukum hingga ke pusat. Bahkan, jika proses hukum yang berjalan di Polres Sumenep mandeg, pihaknya akan membawa kasus tersebut ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Mabes Polri hingga ke DPR RI.
“Namun kita masih akan melihat proses hukum yang berjalan disini. Jika jalan di tempat, baru akan kita bawa ke pusat,” terang Katiri.
Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP H Joseph Ananta Pinora, mengaku masih akan melakukan kajian kembali terhadap kasus kristenisasi yang dilakukan oleh Yayasan Sejahtera Bangsa (YSBM), DHC 45 dan Dinas Pendidikan setempat beberapa waktu lalu. Termasuk melihat adanya pelanggaran hukum dengan menggunakan pasal 86 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pihaknya berjanji akan mengungkap kasus tersebut demi tegaknya supremasi hukum.
“Hasil kajian kemarin kita belum mendapat cukup bukti untuk melanjutkan ke proses hukum. Namun apa yang menjadi masukan dari Aliansi Advokat Muslim NKRI akan kita kaji kembali. Jika terbukti ada pelanggaran, kita akan tindak tegas,” jelas Kapolres Pinora.
Sebagaimana diberitakan, Yayasan Sejahtera Bangsa Mulia (YSBM) dan DHC 45 Sumenep menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di sejumlah Sekolah Dasar di Kabupaten Sumenep dengan bermodalkan surat rekomendasi dari Disdik setempat. Namun, kegiatan tersebut mendapat kecaman dari masyarakat muslim Sumenep. Pasalnya, bingkisan yang diberikan sebagai hadiah pada para siswa berisi atribut dan buku ajaran Kristen serta beberapa makanan yang sudah kadaluarsa.
Sosialisasi Wasbang itu rencananya akan dilaksanakan selama tiga hari yakni 21-23 Februari 2017 dengan target 11 Sekolah Dasar (SD) dan 1 SMP. Namun karena mendapat kecaman dan protes dari masyarakat akhirnya pemberian bingkisan dan kegiatan sosialisasinya dihentikan. (Ozi)
Comment