News Satu, Sumenep, Senin 14 Desember 2020– Pada tahun 2020 angka kasus perceraian di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terhitung tergolong cukup tinggi. Pasalnya, dari Bulan Januari sampai November tahun 2020 Pengadilan Agama setempat mencatat, sekitar 1.429 wanita resmi memilih beralih status menjadi janda.
Panitera Muda PA Sumenep, HM. Arifin mengatakan, jumlah laporan yang sudah diputus selama 11 Bulan tersebut terdiri dari cerai gugat 856 dan cerai talak 573.
“Sementara laporan yang diterima mencapai 1.550 perkara, jadi sisanya yang masih belum diputus berjumlah 121 perkara,” katanya, Senin (14/12/2020).
Menurutnya, faktor terjadinya penceraian salah satunya disebabkan oleh perselingkuhan, poligami, ditinggalkan sepihak, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan ekonomi.
“Terbanyak faktor dari Perselisihan terus menerus, sebanyak 1.226 perkara,” ujar Arifin.
Selain itu pihaknya memperkirakan di tahun 2020 kasus penceraian akan meningkat dibanding tahun sebelumnya yang berjumlah 1.602, karena, kata dia, bulan Desember masih belum dihitung.
“Upaya kita ketika pemohon dan termohon itu hadir kita selalu melakukan mediasi kepada keduanya, namun jarang yang berhasil, karena ini masalah pribadi jadi kita tidak boleh memaksa,” pungkasnya. (Hanif)
Comment