Pelanggar Prokes Berat Dikenakan Denda Rp 52 Ribu

News Satu, Sumenep, Selasa 22 Desember 2020 – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur bekerja sama dengan Kodim 0827, Satpol PP, Dishub dan BPBD mengelar operasi yustisi di area selatan Taman Adipura Setempat, Selasa (22/12/2020).

Dalam operasi tersebut berlangsung sekitar pukul 08.30 WIB sampai 11.00 WIB, terdapat sebanyak 100 warga terjaring pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengatakan, Operasi yustisi dilakukan sebagai implementasi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 1 Tahun 2020 dalam rangka penegakan Prokes untuk mencegah penyebaran virus Covid – 19.

“Yang terjaring operasi yustisi kali ini, warga yang tidak mengenakan masker,” ucap Darman.

Menurutnya, Perbup tersebut diterbitkan sebagai landasan hukum, maka dari itu operasi kali ini dilakukan secara masif karena di Kabupaten Sumenep sebagai ranking satu tingkat penyebaran covid-19 di jawa timur.

“Itu kami lakukan supaya masyarakat mematuhi Prokes sesuai anjuran pemerintah,” ungkapnya.

Selanjutnya, terang Darman sapaan akrabnya, sanksi yang diterapkan bagi pelanggar Prokes bermacam – macam seperti dikenakan biaya sidang ditempat sebesar Rp 52 ribu dan sanksi sosial.

“Tergantung pelanggaran dari masyarakat seperti apa. Dan hal ini akan dilakukan sampai penyebaran Virus Covid-19 di Sumenep membaik,” pungkasnya. (Hanif)

Komentar