BATUHEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKOT BATUREGIONAL

Wisatawan Masuk Kota Batu Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Tes Non Reaktif

×

Wisatawan Masuk Kota Batu Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Tes Non Reaktif

Sebarkan artikel ini
Walikota Batu Dewanti Rumpoko
Walikota Batu Dewanti Rumpoko

News Satu, Kota Batu, Rabu 23 Desember 2020- Wisatawan yang hendak berlibur ke kota Batu harus berpikir dua kali, lantaran libur Natal 2020 dan Tahun baru 2021 , Pemerintah kota Batu memberlakukan kepada Masyarakat yang hendak masuk ke Kota Batu Jawa Timur wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil Negatif uji Rapid Test Antigen/Antibody berlaku selama 7 hari sejak diterbitkan.

Surat Edaran Walikota Batu 22 Desember 2020, Nomor : 003/3803/ 4 22.011 /2O2O tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021 selain menunjukkan hasil pemeriksaan rapid tes non reaktif atau hasil pemeriksaan swab negatif, juga bertanggungjawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Bila mereka tidak patuh ketentuan yang berlaku mulai 24 Desember 2020 hingga Januari 2O21 mereka harus balik kanan,” Walikota Batu Dewanti Rumpoko, Rabu (23/12/2020)

Dalam Surat edaran tersebut, bagi warga, setelah melakukan pejalanan ke luar Kota Batu lebih dari dua hari wajib untuk menunjukkan hasil swab berbasis PCR negatif atau hasit Negatif uji Rapid Test Antigen/Antibody pada saat kembali ke Kota Batu.

“Apabila belum memiliki, mereka agar melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan di Kota Batu. Sedang pemerintah kota Batu tidak menfasilitasi terkait biaya rapid tes, mereka melakukan secara mandiri, biaya sendiri,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat, Pelaku Usaha, Pengelola atau Penanggung Jawab Fasilitas Umum yang melaksanakan aktifitas pada hari libur wajib melaksanakan protokol Kesehatan (prokes) Memakai masker dengar benar, Mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand senitizer

“Membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak; tidak berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian,” ungkapnya

Selain itu dalam surat edaran, Pelaku usaha meliputi Pengelola Tempat Hiburan/Tempat Rekreasi, Hotel, Guest House, Villa, Restoran, Cafe, Pusat Perbelanjaan/Mall, Event Organizer dan pelaku usaha sejenis lainnya dilarang mengadakan kegiatan di dalam maupun di luar ruangan yang menimbulkan kerumunan, meliputi panggung hiburan, panggung/konser musik, gala dinner dan kegiatan lain yang sejenis

“Organisasi Kemasyarakatan, Komunitas RT -RW, kelompok Masyarakat Perkumpulan Masyarakat Kota Batu, pada malam tahun baru dilarang mengadakan konvoi, membunyikan terompet atau petasan, pesta kembang api,” pungkasnya. (Wiyono)

Comment