HEADLINENEWSPAMEKASANPEMERINTAHANPEMKAB PAMEKASANREGIONAL

Ini OPD Penerima Manfaat Alokasi DBHCHT 2021 di Kabupaten Pamekasan

×

Ini OPD Penerima Manfaat Alokasi DBHCHT 2021 di Kabupaten Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Ini OPD Penerima Manfaat Alokasi DBHCHT 2021 di Kabupaten Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Sabtu 17 Juli 2021- Pada tahun 2021 ini setidaknya ada sebanyak 9 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur sebagai penerima alokasi hibah khusus. Yakni yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT).

Pasalnya pada tahun 2021 ini, jajaran pemerintah daerah Bumi Gerbang Salam itu memperoleh dana bagi hasil tersebut cukup signifikan. Yakni terbesar se Madura di kisaran total sebesar Rp 64,5 milyar.

Menurut Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setdakab Pamekasan, Sri Puji Astutik dari keseluruhan hibah sebesar Rp 64,5 milyar itu, DBHCHT akan dialokasikan untuk beberapa unit kerja yang ada di Pemkab setempat.

Beruntungnya, ada sembilan OPD dilingkungan pemerintah daerah setempat yang sudah tercatat akan mengelola. Itu diantaranya yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP Naker), Dinas Komunikasi dan informatika (Diskominfo), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP).

“Selain itu juga pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), RSUD Waru dan Bagian Perekonomian Setdakab Pamekasan,” ungkapnya pada media, Sabtu (17/7/2021).

Disinggung terkait besarannya semua bervariasi sesuai ketentuan pemerintah. Jadi dana yang diterima oleh tiap OPD berbeda, tergantung pada pemanfaatannya. Pihaknya berharap, alokasi anggaran dana dari bagi hasil cukai hasil tembakau itu dapat terserap maksimal. Selain bisa menjadi manfaat besar yang dapat dirasakan oleh segenap masyarakat.

“Sesuai dengan program pemerintah yaitu pada saat pandemi ini dengan prioritas bidang kesehatan dan pemulihan ekonomi masyarakat, kami harapkan dana DBHCHT dapat terserap sesuai dengan peruntukannya dan dapat bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya, Sabtu pagi.

Sebagaimana diketahui, pemanfaatan alokasi dana di masing-masing OPD menurutnya sudah diatur. Yakni dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. (Yudi)

Comment