HALO POLISIHEADLINENEWSPAMEKASANREGIONALTNI/POLRI

Aktivis GMNI Pamekasan Serahkan Bukti Pencemaran Nama Baik Organisasi

×

Aktivis GMNI Pamekasan Serahkan Bukti Pencemaran Nama Baik Organisasi

Sebarkan artikel ini
Aktivis GMNI Pamekasan Serahkan Bukti Pencemaran Nama Baik Organisasi
Aktivis GMNI Pamekasan Serahkan Bukti Pencemaran Nama Baik Organisasi

News Satu, Pamekasan, Senin 19 Juli 2021- Paska pelaporan polisi oleh Perwakilan Pengurus Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia atau GMNI Pamekasan Jawa Timur, pihak Kepolisian langsung gerak cepat dan merespon aktif. Bahkan jajaran Polres Pamekasan sebagai pengampu wilayah hukum Bumi Gerbang Salam telah melakukan langkah penyelidikan lanjutan atas laporan tersebut.

Buktinya, pada Sabtu, 17 Juli 2021 sekitar Jam 09.00 wib, pihak penyidik telah memanggil saksi pelapor di polres Pamekasan. Itu guna mendalami kronologi dan bukti modus yang dilakukan oleh terlapor dalam kasus perbuatan yang tidak menyenangkan tersebut.

“Hari Sabtu pagi, saya dipanggil oleh Reskrim polres Pamekasan untuk melakukan pemeriksaan sebagai saksi atas kasus pencatutan nama GMNI dan pencemaran nama baik Organisasi,” ungkap Furqon, Aktivis GMNI yang dipanggil Penyidik Polres Pamekasan. Senin (19/7/2021).

Dikesempatan itu, pihaknya mengaku diminta keterangan terkait perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh oknum yang berinisial SB seorang laki-laki dan SA seorang wanita. Tak ayal jika dalam proses itu dia mengaku mendapat beberapa pertanyaan mendalam dari penyidik yang memeriksa.

“Proses pemeriksaan berjalan dengan lancar yang berlangsung dari jam 13.00 – 16.30 WIB,” imbuhnya.

Dalam proses pemeriksaan, dia mengaku bahwa para penyidik menanyakan beberapa hal yang berkaitan dengan kejadian kasus tersebut. Yakni seperti soal rentetan kronologi, terkait juga sebab akibat, dan hal mendasar lainnya.

“Tidak hanya itu, setelah pemeriksaan selesai kami juga menyerahkan barang bukti kepada pihak polisi untuk pertanggungjawabkan apa yang kami laporkan,” tukasnya.

Bung Furqon sapaannya, merasa hingga saat pihak kepolisian telah berkerja sesuai harapan. Artinya dari jeda waktu pelaporan awal pihak hingga proses pemeriksaan saksi dilakukan dengan cepat dan tidak mengulur waktu, dengan harapan agar segera terselesaikan.

“Alhamdulillah pihak kepolisian telah merespon cepat agar kasus bisa cepat terselesaikan dengan baik,” katanya.(Yudi)

Comment