HALO POLISIHEADLINENEWSPAMEKASANREGIONALTNI/POLRI

Vaksinasi Door To Door Juga Sasar Karyawan Swasta di Pamekasan

×

Vaksinasi Door To Door Juga Sasar Karyawan Swasta di Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Vaksinasi Door To Door Juga Sasar Karyawan Swasta di Pamekasan
Vaksinasi Door To Door Juga Sasar Karyawan Swasta di Pamekasan

News Satu, Pamekasan, Sabtu 24 Juli 2021- Polres Pamekasan Jawa Timur terus melakukan serbuan Vaksinasi bagi warga Bumi Gerbang Salam. Pasalnya dengan cara dari rumah ke rumah atau Door To Door System, mereka sasar setiap lapisan masyarakat di wilayah Hukum Pamekasan.

Nah, aksi Vaksinasi Door To Door kali ini menyasar kepada para pekerja atau karyawan swasta di PT. Surya Madistrindo Pamekasan yang berada dijalan Raya Pamekasan-Sumenep. Bahkan dilakukan dengan pengawasan langsung oleh Paurdokes Polres Pamekasan Ipda Sugiono.

menurut Paurdokes Polres, Ipda Sugiono pihaknya juga memberikan edukasi Prokes pencegahan penyebaran Covid-19. Pasalnya sekarang dalam pelaksanaan PPKM Level IV di wilayah Kabupaten Pamekasan.

Lalu disela vaksinasi juga dilanjutkan dengan pemberian Masker pada segenap karyawan. Tak ayal antusias mereka tergurat dari senyum ceria usai di suntik vaksin Covid-19 oleh vaksinator setempat.

Sedangkan Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, melalui Kasubbag Humas Polres AKP Nining Dyah PS mengatakan, fasilitas Vaksinasi Door To Door System ini dilakukan Polres Pamekasan untuk dapat menjangkau warga yang kesulitan mendapatkan akses vaksin. Sehingga dengan gerakan jemput bola akan lebih memudahkan masyarakat mendapatkan suntikan vaksin gratis dari pihaknya.

“Diharapkan dengan Vaksinasi Door To Door System ini Polres Pamekasan mampu meningkatkan partisipasi vaksinasi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Pamekasan,” ungkapnya. Sabtu (24/7/2021).

“Semua guna mendukung percepatan Vaksinasi sebagai upaya mewujudkan Herd Immunity Nasional untuk mengatasi wabah pandemi Covid-19,” tambahnya.

AKP Nining Dyah PS, juga menambahkan agar masyarakat tetap mematuhi kebijakan Pemerintah yang berlaku. Terutama tentang masa Pemberlakuan PPKM Level IV yang tidak lain hanya untuk tujuan upaya mencegah penyebaran Covid-19.

“Mari selalu patuhi protokol kesehatan dan ketentuan pemerintah yang berlaku agar semua segera terbebas dari bayangan pandemi Covid-19,” tuturnya.(Yudi)

Comment