News Satu, Sumenep, Rabu 29 Desember 2021- Polisi Resort (Polres) kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ungkap sebanyak 136 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) pada tahun 2021 dengan kasus Narkoba sebanyak 89 kasus.
Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Widjaya, menyampaikan, saat Press Release di Mapolres Sumenep, dengan rincian tersangka meliputi 134 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Total barang bukti (BB) yang dikumpulkan kurang lebih 128 gram selama tahun 2021.
“Di tahun 2021 ini, Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus Narkoba sebanyak 89 kasus, dengan tersangka sebanyak 136 orang. Paling banyak dari Kecamatan Kota Sumenep,” Rabu (29/12/2021).
Dengan rincian yang diamankan dari 136, diantaranya ganja 8,72 gram, pil inex sebanyak 2 butir, pil double Y sebanyak 99 butir. Kemudian uang sejumlah Rp 17.189.000 (tujuh belas juta seratus delapan puluh sembilan ribu rupiah).
Sedangkan, yang di ungkap kasus narkoba dengan kriteria tersangka, 26 orang pengedar, 28 orang kurir dan 82 orang pemakai barang haram tersebut. Dari 89 kasus ini profesinya pun bervariasi, mereka diantaranya 75 wiraswasta, 18 tani, 1 perangkat desa, 5 sopir, 9 pelajar, 1 nelayan dan 2 pegawai Negeri Sipil (PNS).
Para tersangka dikenakan 114, Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (dalam bentuk tanaman ganja).(Zalwi)
Comment