News Satu, Probolinggo, Senin 6 Maret 2023- Kedapatan menyimpan narkoba jenis obat kesehatan berbahaya (Okerbaya), BN (45) warga Tongas Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, diamankan Polres Probolinggo Kota.
Tertangkapnya BN berawal saat terjaring operasi Keselamatan Semeru 2023. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sepeda motornya, ditemukan Barang Bukti (BB) sebanyak 801 butir Tribexipenidyl warna putih.
“Tersangka langsung kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sabani, Senin (6/3/2023).
Selain itu, petugas juga mengamankan 608 butir Dextomethorphan warna kuning, 3 bungkus Trihexipenidyl ,Dektro dan 1 buah botol plastik bedak dan 1 kaleng rokok surya sebagai penyimpanan pil siap jual.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 dan pasal 196 UU RI no 36 tahun 2029 tentang kesehatan,pelaku mendapat ancaman hukuman 15 tahun. (Bambang)
Comment