News Satu, Sidoarjo, Rabu 15 Maret 2023- Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, mengamankan 2 pemuda, yakni FS (18), warga Balongbendo dan D (20) warga Krian. Penangkapan tersebut, berawal dari viralnya sebuah video sekelompok pemuda acungkan celurit di kawasan simpang empat wonoayu, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, FS dan D merupakan dari kelompok yang akan melakukan tawuran dengan kelompok lain.
Kedua kelompok saling menantang di media social, sehingga, kelompok FS dan D turun ke jalanan mencari kelompok lawan. Namun kedua kelompok tidak sampai bertemu hingga tidak terjadi tawuran.
“Karena tindakan mereka yang mengacungkan senjata tajam meresahkan masyarakat. Maka polisi mengungkap kasus viral ini,” katanya, Rabu (15/3/2023)
Kapolresta Sidoarjo menghimbau kepada masyarakat terutama kalangan pemuda, agar lebih bijak dalam penggunaan media sosial.
“Hindari kenakalan remaja dan jangan terlalu larut malam untuk kongkow bersama teman,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pemuda tersebut bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Wik)
Comment