News Satu, Sumenep, Selasa 10 Juli 2018- Keberadaan tambak Ikan yang diduga ilegal atau tidak dilengkapi ijin dikeluhkan warga Desa Kombang, Kecamatan Talango, Sumenep, Jawa Timur (Jatim). Sebab, tambak ikan yang beroperasi sejak tahun 2016 dibiarkan dinilai meresahkan dan tidak ada tindakan dari Pemkab Sumenep.
”Dulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak berani mengeluarkan ijin karena dari sisi lingkungan tidak memenuhi syarat. Dan lokasinya berada dipesisir pantai, bahkan mereklamasi,” ungkap Kepala Desa Kombang, Abd. Khaliq, Selasa (10/7/2018).
Meski tidak mengantongi ijin, menurut Khaliq pihak pengelola justru terkesan tidak peduli dengan larangan Pemkab tersebut. Sejauh ini, belum ada tindakan tegas dari Pemkab Sumenep, apalagi dampaknya sudah mulai dirasakan oleh masyarakat sekitar.
”Banyak aduan dari warga kami yang mengeluhkan terhadap keberadaan tambak ikan. Dari sisi lingkungan sekitar jelas sangat berdampak sekali, terjadi pencemaran. Belum lagi, dari sisi sosial dan ekonomi masyarakat secara jangka panjang pasti akan ada pengaruhnya,” ujarnya.
Bahkan, saat ini, sebagian lahan milik warga atas nama Adhar dan Yundaria dimanfaatkan sebagai kawasan tambak. Namun, pihak pengelola dan pengusaha justru tidak peduli dengan masalah tersebut. ”Kami mohon ketegasan Pemkab.
“Kalau memang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan dan perundang-undangan sebaiknya langsung saja ditutup. Dan kalau memang diperbolehkan sesuai ketentuan, jelaskan kepada masyarakat akan tidak menimbulkan masalah dibawah,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sumenep Abd Majid mengakui jika tambak ikan di Dusun Gelisek, Desa Kombang Talango tidak mengantongi ijin. Instansinya menolak permohonan ijin usaha tambak ikan yang diajukan pengelola karena lokasinya berdekatan dengan laut.
“Kami tidak ingin melabrak aturan. Lokasi tambak masuk pada kawasan terlarang yang tidak diperbolehkan menurut aturan,” tukasnya.
Namun, lanjut mantan Kepala Satpol PP Sumenep ini, DPMPTSP tidak memiliki otoritas melakukan penutupan terhadap tambak ikan ilegal tersebut. Penertiban menjadi kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
”Kami juga menghimbau kepada pengelola atau pengusaha jangan melanjutkan usahanya sebab sama halnya dengan melawan aturan,” pungkasnya. (red)
Comment