News Satu, Sumenep, Senin 7 Februari 2022- Untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19 di lingkungan Sekolah, mulai 7 febuari 2022, pemerintah kota (Pemkot) Batu memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas, yakni 50 persen dari jumlah kapasitas sekolah, sementara yang 50 persen dilakukan dengan sistem Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso, mengungkapkan, sebelumnya, di kota Batu telah menetapkan PTM dilaksanakan 100 persen, namun karena ada Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi no 2 tahun 2022 maka PTM mulai hari Senin (7/2/2022) diberlakukan 50 persen dari kapasitas jumlah siswa di sekolah.
“Dalam surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 2 tahun 2022, PTM terbatas dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan, karena kota Batu masuk zona PPKM level 2 ” katanya, Senin (7/2/2022).
Ia juga menyampaikan, pihaknya telah menyebarkan Surat edaran tersebut kepada satuan pendidikan, setiap sekolah wajib melaksanakan Surat Edaran tersebut mulai terhitung 7 Febuari 2022.
Sementara itu Kepala SMAN 02 kota Batu, Anto Dwi Cahyono, membenarkan jika pihaknya telah menerima Surat Edaran dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi no 2 tahun 2022 tentang Paduan penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 bahwa salah satu isinya PTM di sekolah diberlakukan 50 persen.
“Siswa mengikuti pembelajaran di sekolah 50 persen dari jumlah siswa yang ada, sedang 50 persennya lagi mereka mengikuti Pembelajaran Jarak Jauh atau online” ujarnya.
PTM terbatas, kata dia, memastikan siswa yang terindikasi sakit tidak boleh masuk sekolah, sekolah memberlakukan protokol kesehatan (Prokes) ketat, tidak melaksanakan kegiatan upacara bendera dan akan memfungsikan satgas dan satpam secara maksimal dalam mengantisipasi kerumunan sat pulang sekolah. (Wiyono)
Comment