Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Kakek Diamankan Polres Bondowoso

News Satu, Bondowoso, Selasa 14 Maret 2023- Polres Bondowoso, Jawa Timur, menangkap SJ seorang kakek berumur 63, karena diduga telah tega mencabuli gadis belia yang masih berusia 17 tahun.

Bahkan, SJ (63) warga Desa Tegalampel Kecamatan Tegalampel Kabubapen Bondowoso ini, melakukan berkali-kali, sehingga gadis belia tersebut hamil dan melahirkan seorang bayi.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K. M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo mengatakan, SJ diamankan setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut.

“Hasil pemeriksaan, kami tetapkan terduga pelaku sebagai tersangka,” katanya, Selasa (14/3/2023)

AKP Agus menjelaskan, kasus ini diketahui bahwa waktu kejadian sejak tahun 2016 sampai dengan bulan Agustus 2022.

“Tindak Pidana pencabulan terhadap anak korban Inisial DR terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan tanggal bulan Agustus 2022 di dalam sebuah rumah yang terletak di wilayah Kabupaten Bondowoso,” tandasnya.

Ia menambahkan bahwa tersangka SJ melakukan perbuatannya dengan cara sering memberikan uang, dengan tujuan agar korban lebih mempunyai kedekatan dengan diri tersangka. Kemudian setelah korban dirasa sudah akrab, tersangka merayu korban dengan alasan suka dan akan menikahinya.

“Kemudian dengan bujuk rayunya, akhirnya korban disetubuhi,” tukasnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi korban dan diakui oleh tersangka bahwa setiap melakukan persetubuhan, tersangka SJ mengancam korban.

“Atas perbuatan Tersangka SJ kami jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76EUU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Rokib)

Komentar