News Satu, Sumenep, Senin 16 Juli 2018- Diketahui telah berpindah partai lain, seorang Anggota DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terancam dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW). Bahkan saat ini Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumenep dalam waktu dekat akan memproses PAW dari kadernya tersebut.
Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Jubriyanto yang kini duduk di Komisi II DPRD Sumenep tersebut, karena beberapa waktu yang lalu telah mengajukan surat pengunduran diri dan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan maju melalui Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
“Yang bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri dari keanggotaan Partai, jadi dalam waktu dekat kami akan memproses PAW dari saudara Jubriyanto,” kata Ketua Umum DPD PKS Sumenep Rimbun Hidayat, Senin (16/7/2018).
Ia menerangkan, secara administratif sudah dipersiapkan. Kemudian Partainya akan mengajukan PAW ke Sekretariat DPRD, dan Sekretariat DPRD mengajukan ke KPU Sumenep. Setelah mendapatkan keputusan perolehan suara terbanyak kedua dari KPU, proses Sekretariat DPRD akan mengajukan Proses PAW kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Secara administratif telah kami persiapkan segala macam yang diperlukan KPU dan Sekretariat DPRD Sumenep, Isnya Allah pekan depan sudah kami ajukan, karena lebih cepat akan lebih baik,” tandasnya.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Legislatif 2019, pemilihan legislatif akan berlangsung bersamaan dengan pemilihan presiden dan wakil presiden pada 17 April 2019. Sedangkan pengajuan daftar calon legislator dilakukan pada 4-17 Juli 2018.
Kemudian verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon dijadwalkan pada 5-18 Juli. Sedangkan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi dilakukan pada 19-21 Juli.
“Selasa (17/7/2018) kami daftar ke KPU dan syukur Alhamdulillah Setiap dapil sudah memenuhi syarat yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Roni)
Comment