News Satu, Jateng, Kamis 28 Juni 2018- Diduga menyebarkan kampanye hitam terhadap salah satu pasangan peserta Pilkada Jawa Tengah (Jateng), dua warga berasal dari Kalten dan Batang diamankan Polda Jateng.
“Kami menangkap kedua pelaku berdasarkan laporan masyarakat tentang SMS yang masuk ke ponsel mereka. Kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan ke Telkom dan kemudian mengetahui keberadaan kedua pelaku,” terang Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol. Drs. Condro Kirono, M.M., M.Hum, Kamis (28/6/2018).
Kedua tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik dan aparat Kepolisian masih menyelidiki apakah mobil yang digunakan pelaku merupakan kendaraan dinas milik pemerintah atau bukan.
“Kedua pelaku bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), tapi kami masih menyelidiki mobil yang dipakai,” tandasnya.
Akibat perbuatannya kedua tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu di Magelang. (red)
Komentar