News Satu, Makassar, Senin 9 Juli 2018- Tim Resmob Panukkukang, Polrestabes Makassar berhasil mengamankan Es (24) di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pria bertato Doraemon ini berhasil ditangkap Polisi, setelah ada informasi dari masyarakat, jika ES seringkali mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, dan saat tersangka melintas di Jalan Abdullah Daeng Sirua, tepatnya di daerah Paoropo, polisi melihat pelaku dengan gelagat mencurigakan, sehingga menghampirinya untuk melakukan pemeriksaan. Saat melihat anggota mendekat, pelaku langsung melarikan diri sehingga langsung dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan.
“Pelaku langsung lari melarikan diri namun berhasil diamankan. Saat digeledah, ditemukan senjata tajam yang diselipkan di pinggang sebelah kiri sehingga anggota membawanya ke posko Resmob untuk diinterogasi,” ujar Kapolsek Panakkukang, Polrestanes Makassar, Kompol Ananda Fauzi Harahap, Senin (9/7/2018).
Tersangka langsung dibawa ke posko Resmob Panakukkang untuk dilakukan interogasi. Namun salah seorang polisi mendapati komunikasi pelaku dengan pembeli sabu melalui telepon genggamnya. Oleh karena itu, anggota kepolisian berinisiatif kembali ke TKP untuk mencari barang bukti narkotika jenis sabu.
“Anggota menemukan 11 sachet sabu di dalam bungkusan permen yang terletak di pinggir jalan. Diduga kuat pelaku sempat membuang barang haram tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang terletak di Jalan Tamangapa Raya, Kota Makassar guna pencarian barang bukti lainnya. Di rumah pelaku polisi menemukan dua buah alat hisap siap pakai dan dua timbangan elektrik.
“Pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial M yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Rencananya, 11 sachet barang tersebut untuk diedarkan oleh pelaku,” tandasnya.
Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polsek Panakkukang dan bakal dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal lima tahun penjara. (Arif)
Comment