News Satu, Bengkalis, Rabu 21 Juni 2017- Memasuki H-4 lebara Idul Fitri 1438 Hijriyah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) bersama Polres Bengkalis, Provinsi Riau melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke pasar tradisional. Dalam sidak tersebut, petugas menemukan ikan yang dijual pedagang di pasar terubuk Bengkalis diduga tidak layak konsumsi.
Kapolres Bengkalis, AKBP Abas Basuni mengatakan, ada tumpukan ikan yang diduga tidak layak dikonsumsi masih tetap dijual oleh pedagang, bahkan bisa membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya.
“Kami menemukan adanya ikan yang tidak layak konsumsi masih diperjualbelikan oleh pedagang,” katanya, Rabu (21/6/2017).
Lanjut Kapolres Bengkalis, pihaknya akan memanggil pedagang yang masih menjual ikan yang sudah tidak layak konsumsi tersebut, karena sangat membahayakan kesehatan bagi konsumen yang membeli ikan tersebut.
“Kami akan memangil pedagang ikan tersebut,” ujarnya.
Namun demikian, Akun penjual ikan yang diduga tidak layak konsumsi tersebut mengaku, jika ikan yang tersebut didatangkan dari Pekanbaru dalam keadaan beku. Kemudian disiram dengan air, sehingga ikannya tersebut seperti ikan yang busuk. Selain itu, Akun berdalih, jika ikan tersebut dijual dengan harga murah dan biasanya untuk makan ternak.
“Ikan ini biasanya untuk pakan ternak,” dalihnya di depan Kapolres Bengkalis. (RN1)
Comment