News Satu, Bojonegoro, Kamis 1 Februari 2018- Polres Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) mengamankan enam (6) pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang cukup meresahkan masyarakat selama ini. Tertangkapnya enam (6) pelaku spesialis Curanmor ini bermula adanya laporan dari masyarakat yang kendaraannya hilang di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/ Kabupaten Bojonegoro.
Kemudian petugas dari Satreskrim Polres Bojonegoro langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kendaraan korban yang hilang telah dibeli oleh AU (24), warga Desa Desa Menoro RT 003 RW 005 Kecamatan Sedang Kabupaten Rembang Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian petugas mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya pada Rabu (24/1/2018) sekira pukul 08.00 WIB, petugas Sat Reskrim berhasil mengamankan pelaku AU (24) yang berperan sebagai penadah atau pembeli sepeda motormilik korban.
“Kami langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi S 4245 AG, milik korban,” terang Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro, Kamis (1/2/2018).
Lanjut Kapolres, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SW (54), warga Kelurahan Klangon Kecamatan Bojonegoro Kota, yang bertindak selaku pemetik atau pelaku pencurian, SEP (25) warga Desa Sranak Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, selaku perantara penjualan, TMD (41), warga Desa Nglajo Kecamatan Sarang Kabupaten Rembang, selaku perantara penjualan.
Kemudian petugas juga menangkap, SPR (36) warga Desa Pucangarum Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro, selaku perantara penjualan dan pembelian dari pelaku pencurian dan WGR (36) warga Desa Pucangarum Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro.
“Keenam (6) pelaku masih menjalani proses pemeriksaan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu (1) unit sepeda motor Honda Vario nomor polisi S 4245 AG, delapan (8) buah Handphone dan uang tunai Rp 567 ribu. Akibat perbuatnnya pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Bojonegoro dan bakal dijerat pasal 362 KUHP dan atau 480 KUHP Jo 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.
“Kami masih terus kembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini,” pungkasnya. (Fahri)
Comment